27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:19 AM WIB

Rp 2,2 T untuk Perluasan Bandara, Ini Kata Bupati Giri Prasta

MANGUPURA – Untuk menyambut even IMF- World Bank Annual Meetings  Oktober 2018 mendatang, PT. Angkasa Pura (AP) I bakal mengembangkan bandara dengan cara mereklamasi wilayah pesisir sisi barat bandara.

Pengembangan bandara dianggarkan Rp 2,2 trilun. Namun, mengenai reklamasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta enggan berkomentar.

“Bukan urusan kami yang itu (reklamasi perluasan bandara ), kami harus berpikir tentang kewenangan pusat, kewenangan provinsi, dan kewenangan kabupaten. 

Saya tidak mau berkomentar tentang hal itu nanti kami salah berbicara,” ungkap Bupati Giri Prasta kemarin.

Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini mengatakan, UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daratan Pantai dan Pulau Kecil mengatur dengan jelas kewenangan pemerintah daerah.

Kalau yang namanya daratan kewenangan  bupati, kalau namanya pantai sampai 250 mil dan beberapa pulau-pulau kecil gubernur dan pusat.

“Jadi kami tidak ini dulu (komentar) nanti kita liat,”  katanya menolak untuk berkomentar untuk memberikan penjelasan perihal reklamasi bandara.

Bupati mengaku belum menerima informasi secara resmi rencana perluasan di Bandara Ngurah Rai dengan cara mereklamasi pantai.

“Kami harus berkomunikasi bagaimana kita membicarakan tentang hal ini, dan selama ini secara resmi belum ada. Nanti kalau sudah resmi kami beritahu,” terangnya.

Arie Ahsanurrohim Humas Bandara Ngurah Rai membenarkan,  pengembangan bandara Ngurah Rai ini dianggarkan Rap 2,2 triliun.

Proyek pengembangan ini meliputi pengembangan apron di bagian barat dan timur bandara.  Perluasan bandara ini dilakukan dengan cara mereklamasi wilayah pesisir  terutama di bagian barat bandara dengan luas 48 hektare.

“Kami masih pekerjaan persiapan. Kami masih proses kelengkapan dan semua perizinan,” terangnya. 

MANGUPURA – Untuk menyambut even IMF- World Bank Annual Meetings  Oktober 2018 mendatang, PT. Angkasa Pura (AP) I bakal mengembangkan bandara dengan cara mereklamasi wilayah pesisir sisi barat bandara.

Pengembangan bandara dianggarkan Rp 2,2 trilun. Namun, mengenai reklamasi Bupati Badung Nyoman Giri Prasta enggan berkomentar.

“Bukan urusan kami yang itu (reklamasi perluasan bandara ), kami harus berpikir tentang kewenangan pusat, kewenangan provinsi, dan kewenangan kabupaten. 

Saya tidak mau berkomentar tentang hal itu nanti kami salah berbicara,” ungkap Bupati Giri Prasta kemarin.

Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini mengatakan, UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daratan Pantai dan Pulau Kecil mengatur dengan jelas kewenangan pemerintah daerah.

Kalau yang namanya daratan kewenangan  bupati, kalau namanya pantai sampai 250 mil dan beberapa pulau-pulau kecil gubernur dan pusat.

“Jadi kami tidak ini dulu (komentar) nanti kita liat,”  katanya menolak untuk berkomentar untuk memberikan penjelasan perihal reklamasi bandara.

Bupati mengaku belum menerima informasi secara resmi rencana perluasan di Bandara Ngurah Rai dengan cara mereklamasi pantai.

“Kami harus berkomunikasi bagaimana kita membicarakan tentang hal ini, dan selama ini secara resmi belum ada. Nanti kalau sudah resmi kami beritahu,” terangnya.

Arie Ahsanurrohim Humas Bandara Ngurah Rai membenarkan,  pengembangan bandara Ngurah Rai ini dianggarkan Rap 2,2 triliun.

Proyek pengembangan ini meliputi pengembangan apron di bagian barat dan timur bandara.  Perluasan bandara ini dilakukan dengan cara mereklamasi wilayah pesisir  terutama di bagian barat bandara dengan luas 48 hektare.

“Kami masih pekerjaan persiapan. Kami masih proses kelengkapan dan semua perizinan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/