DENPASAR -Berdasarkan sumber data dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Sementara itu, terkait formasi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Denpasar, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Ketut Mister mengumumkan Formasi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Denpasar Tahun 2018 sesuai validasi BKN dan Menpan RB ada sebanyak 249 dari total 824 yang diusulkan.
Total formasi itu, meliputi 205 untuk tenaga pendidikan, dan sisanya 44 untuk tenaga kesehatan