28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:34 AM WIB

PANAS! Rilis Kabar Sesat, Gendo Pertanyakan Kualitas Pimpinan Pelindo

DENPASAR – Perluasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III dengan cara reklamasi layaknya benang kusut. Satu persoalan belum selesai, persoalan lain kembali muncul.

Salah satunya terkait sengketa informasi Walhi Bali dengan pihak Pelindo III. Pasca kalah dari Walhi Bali, pihak Pelindo hingga kini  belum juga menuruti keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

Di mana hasil putusan KI menyebutkan pihak Pelindo wajib memberikan seluruh dokumen perizinan dan juga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai informasi publik.

Terkait hal ini, Direktur Utama Pelindo III Doso Agung sebelumnya menyebut bahwa pihaknya enggan memberikan apa yang diminta Walhi Bali karena Walhi meminta bisnis plan.

Hal tersebut pun mendapatkan reaksi keras dari Dewan Nasional Walhi Wayan Gendo Suardana. Gendo secara tegas mengatakan apa yang disampikan Doso adalah pernyataan sesat.

“Permintaan Walhi itu bukan minta bisnis plan, itu jelas pernyataan sesat. Kalau jadi pimpinan BUMN, seharusnya nggak asbun (asal bunyi).

Periksa dulu dan jangan menyebar berita bohong. Lihat dulu putusan KI Propinsi Bali baik-baik, baru bicara.” tegas Gendo, Selasa (10/9).

Gendo menyebut Doso Agung selaku pimpinan Pelindo III sebagai orang yang tidak mengerti masalah atau berbicara tidak berdasar fakta.

Dijelaskan, merunut hasil keputusan KI Provinsi Bali, jelas dalam putusannya tertuang pihak Pelindo wajin memberikan kepada Walhi Bali

terkait izin reklamasi dan Amdal kecuali di bagian matrix RKL/RPL (Rencana PengelolaanLinglungan /Rencana Pemantauan Lingkungan).

“Kalau dalam putusan KI Propinsi Bali, informasi yang dikecualikan adalah Matrix RKL/RPL dan Walhi juga sudah menerima bahwa itu sebagai sebuah pengecualian. Tetapi di luar hal itu sama sekali tidak ada dikecualikan,” ujarnya.

Pernyataan Doso Agung selaku Direktur Utama Pelindo III tersebut, menurut Gendo, tidak mencerminkan kualitas sebagai seorang pimpinan sebuah BUMN.

“Kalau nggak ngerti masalah, diam deh. Saya kasihan melihat kualitas pimpinan seperti itu. Kok bisa memberikan pernyataan yang sesat,” tegasnya lagi.

Faktanya, kata Gendo, sampai sekarang pihak Pelindo tidak menyerahkan dokumen AMDAL. Tidak diserahkannya dokumen tersebut adalah sebuah perampasan hak publik.

“Bagaimana kita bisa mengawasi? Jangan-jangan AMDAL tidak diberikan karena mereka melakukan pelanggaran AMDAL?” tanyanya. 

DENPASAR – Perluasan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III dengan cara reklamasi layaknya benang kusut. Satu persoalan belum selesai, persoalan lain kembali muncul.

Salah satunya terkait sengketa informasi Walhi Bali dengan pihak Pelindo III. Pasca kalah dari Walhi Bali, pihak Pelindo hingga kini  belum juga menuruti keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

Di mana hasil putusan KI menyebutkan pihak Pelindo wajib memberikan seluruh dokumen perizinan dan juga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai informasi publik.

Terkait hal ini, Direktur Utama Pelindo III Doso Agung sebelumnya menyebut bahwa pihaknya enggan memberikan apa yang diminta Walhi Bali karena Walhi meminta bisnis plan.

Hal tersebut pun mendapatkan reaksi keras dari Dewan Nasional Walhi Wayan Gendo Suardana. Gendo secara tegas mengatakan apa yang disampikan Doso adalah pernyataan sesat.

“Permintaan Walhi itu bukan minta bisnis plan, itu jelas pernyataan sesat. Kalau jadi pimpinan BUMN, seharusnya nggak asbun (asal bunyi).

Periksa dulu dan jangan menyebar berita bohong. Lihat dulu putusan KI Propinsi Bali baik-baik, baru bicara.” tegas Gendo, Selasa (10/9).

Gendo menyebut Doso Agung selaku pimpinan Pelindo III sebagai orang yang tidak mengerti masalah atau berbicara tidak berdasar fakta.

Dijelaskan, merunut hasil keputusan KI Provinsi Bali, jelas dalam putusannya tertuang pihak Pelindo wajin memberikan kepada Walhi Bali

terkait izin reklamasi dan Amdal kecuali di bagian matrix RKL/RPL (Rencana PengelolaanLinglungan /Rencana Pemantauan Lingkungan).

“Kalau dalam putusan KI Propinsi Bali, informasi yang dikecualikan adalah Matrix RKL/RPL dan Walhi juga sudah menerima bahwa itu sebagai sebuah pengecualian. Tetapi di luar hal itu sama sekali tidak ada dikecualikan,” ujarnya.

Pernyataan Doso Agung selaku Direktur Utama Pelindo III tersebut, menurut Gendo, tidak mencerminkan kualitas sebagai seorang pimpinan sebuah BUMN.

“Kalau nggak ngerti masalah, diam deh. Saya kasihan melihat kualitas pimpinan seperti itu. Kok bisa memberikan pernyataan yang sesat,” tegasnya lagi.

Faktanya, kata Gendo, sampai sekarang pihak Pelindo tidak menyerahkan dokumen AMDAL. Tidak diserahkannya dokumen tersebut adalah sebuah perampasan hak publik.

“Bagaimana kita bisa mengawasi? Jangan-jangan AMDAL tidak diberikan karena mereka melakukan pelanggaran AMDAL?” tanyanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/