DENPASAR – Upaya Gubernur Bali Wayan Koster menjaga kesucian Pulau Dewata akhir-akhir ini akhirnya membuahkan hasil.
Atas perjuangannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya bersikap tegas terkait status Teluk Benoa yang selama ini menuai polemik berkepanjangan.
KKP akhirnya menetapkan kawasan Teluk Benoa secara resmi sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa
di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019 yang ditandangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kabar baik tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
I Made Sudarsana dalam jumpa pers dengan awak media di Kediaman Resmi Gubernur Jayasabha Denpasar, Kamis (10/10).
Menurut Koster, keputusan Menteri Susi merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 perihal Usulan Penetapan KKM Teluk Benoa.
Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019
yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih serta bendesa adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa.
Keputusan Menteri Kelautan dan Kemaritiman ini memuat lima poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali.
Poin kedua, menyebutkan bahwa KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
Poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat
masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.
Poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.
Kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa
yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.
Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.
“Terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali,” kata Gubernur Koster.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Bali, ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya termasuk
media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
Ia optimistis, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemprov Bali semakin nyata dapat diwujudkan
sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.