DENPASAR – Keinginan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk membekukan sementara tiga ormas besar di Bali, yakni Laskar Bali (LB), Baladika Bali (biasa disebut Baladika), dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) masih berliku.
Pasalnya, sebelum membekukan ketiga ormas tersebut, Pemprov Bali masih membutuhkan kajian lebih komprehensif.
Menurut Sekdaprov Bali Dewa Made Indra, pembekuan ormas ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dibekukan begitu saja. Ada tahapnya.
“Pelanggarannya apa, sanksinya apa. Nanti kan dipelajari semua dari berbagai aspek (sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017) . Dalam rangka apa dan tingkatan sanksi apa yang diberikan,” jelasnya.
Tahapan pembekuan ormas berdasar UU adalah peringatan tertulis dulu, baru dibekukan. Setelah itu baru bisa dibubarkan, misalnya. “Setiap tahap ada mekanisme tersendiri,” tukasnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Dewa Putu Mantera mengaku ketiga ormas itu terdaftar di Kesbangpol.
Namun, untuk kelanjutannya seperti laporan kegiatannya pihaknya akan mengecek terlebih dulu. Menurutnya, Kesbangpol hanya bertugas menerima pendaftaran dan memantau aktivitas ormas.
Sementara untuk memantau ada tim yang terlibat. Di antaranya dari unsur kepolisian, kejaksaan, biro hukum, dan satpol PP
“Untuk surat tersebut masih di pimpinan. Dan akan dibahas pada tingkat pimpinan belum turun kepada kami (Badan Kesbangpol). Tapi, kami coba kaji terlebih dulu,” tukasnya.
Keberadaan ormas sendiri diatur berdasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Salah satu ayat di pasal 59, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Perpu tersebut kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Bagi ormas yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi administratif.
Seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan tahapan sanksi, ada peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan. Jika sanksi penghentian tidak diindahkan, pemerintah baru bisa menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. Seperti diberitakan sebelumnya Surat itu sudah hampir dua tahun lalu.
Di era Gubernur Made Mangku Pastika, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose sudah berkirim surat April 2017.
Surat itu terkait tentang tiga ormas yang dinilai layak dibekukan karena dinilai masuk kategori meresahkan masyarakat.
Keterangan tersebut disampaikan Polda Bali melalui Kabidkum Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin.
Untuk itu Kabidkum pun diminta kembali mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut, Rabu lalu (9/1). Karena sudah lama dan belum ada respons jelas.
Masih terkait surat Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose kepada Gubernur Bali berisi rekomendasi pembekuan terhadap tiga ormas tersebut, Jawa Pos Radar Bali kemarin belum mendapat jawaban dari pihak ormas tersebut saat mengonfirmasi.