MANGUPURA – Tim Yustisi Kabupaten Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Badung.
Minggu (10/1) sidak prokes tersebut menyasar Pantai Seseh, Cemagi, Mengwi, Badung. Hasilnya ada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker saat bepergian.
Kontan Satpol PP Badung langsung menindak tegas WNA tersebut. Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan sidak prokes tetap dilakukan.
Minggu kemarin telah menyasar wilayah Pantai Seseh dan sekitarnya. Bahkan ada dua WNA yang melanggar prokes yang tidak memakai masker saat bepergian.
Kontan Satpol PP memberikan sanksi sesuai dengan Pergub. Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup. Badung No. 52 Tahun 2020.
“Jadi, tetap kita berikan sanksi tegas, seperti sanksi sosial dengan memberikan push up dan juga sanksi denda sebesar Rp 100 ribu,” beber Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan selama dilaksanakannya sidak prokes pada 7 september 2020, sampai saat ini sudah ada sebanyak 153 WNA yang melanggar.
Namun, dari 153 tersebut 125 yang diberikan sanksi denda. Pihaknya berharap masyarakat dan wisatawan agar selalu taat prokes, terlebih saat diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tersebut.
“Kita harus melaksanakan prokes dengan baik, karena kasus di Badung terus bergerak,” beber Suryanegara.
Sementara pelaksanaan sidak prokes yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Badung akan terus dilakukan. Meski pelaksanaan dikurangi dari tahun sebelumnya.
Karena untuk tahun 2021 pelaksanaan sidak ada pemangkasan. Pada tahun sebelumnya dalam sehari sidak dilaksanakan 17 kali, namun kini hanya dilakukan 11 kali.
“Sidak tetap berlanjut, hanya saja giatnya dikurangi yang dari 17 kali dalam sehari, berkenaan dengan anggaran yang terbatas menjadi 11 kali sehari,” pungkasnya.