DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut remisi pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali I Nyoman Susrama.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sutrisno menyebut pencabutan remisi memang sudah diteken Presiden Jokowi.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM menunggu proses administrasinya dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
“Kalau sudah diteken sama beliau (Presiden) berarti sudah resmi dicabut. Sekarang kami masih menunggu keluarnya Keppres pencabutan itu,” kata Sutrisno.
Ditanya berapa lama fisik Keppres pencabutan keluar, menurut Sutrisno tidak lama. “Dalam itungan hari biasanya kalau sudah diteken,” jelas pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu.
Untuk memastikan kapan itu, hari ini Sutrisno akan menanyakan kembali ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sri Puguh Budi Utami.
Sutrisno berjanji, jika Keppres pencabutan keluar akan segera disampaikan pada SJB.
Di sisi lain, hari ini Senin 11 Februari bertepatan dengan hari pembunuhan Prabangsa. Sepuluh tahun lalu Prabangsa dibantai secara keji di rumah Susrama di Banjar Petak, Bangli.
Harapan semua pekerja media adalah tidak ada lagi Prabangsa berikutnya. Pemerintah juga diharapkan memberi perlindungan pada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Ketika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan maka bisa digunakan ruang yang sudah disediakan seperti hak jawab.