26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:02 AM WIB

Walhi Soroti Sampah jadi Listrik, Walikota Denpasar Dideadline Sepekan

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirimkan surat permohonan Informasi Publik kepada Wali Kota Denpasar pada Kamis (11/2).

Surat ini terkait pemintaan berita acara rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita.

“Kami berikirim surat permohonan informasi dengan tujuan untuk mengetahui kebijakan publik ini,” ujar Krisna Dinata, selaku Manajer advokasi dan kampanye WALHI Bali di kantor WALHI Bali, Denpasar.

Dalam surat tersebut, pada pointnya adalah meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.

“Sekali lagi, permohonan ini kami ajukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hidup orang banyak,” tegasnya.

Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP. 

Atas pengajuan surat ini, Wali Kota Denpasar sebagaimana aturan harus memberikan jawaban dengan rentang waktu satu Minggu untuk memenuhi isi surat yang disampaikan ataupun yang dikirim oleh WALHI Bali.

DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengirimkan surat permohonan Informasi Publik kepada Wali Kota Denpasar pada Kamis (11/2).

Surat ini terkait pemintaan berita acara rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita.

“Kami berikirim surat permohonan informasi dengan tujuan untuk mengetahui kebijakan publik ini,” ujar Krisna Dinata, selaku Manajer advokasi dan kampanye WALHI Bali di kantor WALHI Bali, Denpasar.

Dalam surat tersebut, pada pointnya adalah meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.

“Sekali lagi, permohonan ini kami ajukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hidup orang banyak,” tegasnya.

Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP. 

Atas pengajuan surat ini, Wali Kota Denpasar sebagaimana aturan harus memberikan jawaban dengan rentang waktu satu Minggu untuk memenuhi isi surat yang disampaikan ataupun yang dikirim oleh WALHI Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/