26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:44 AM WIB

Cegah Pegawai Bolos,Pemkot Denpasar Berlakukan Absen Elektronik Daring

DENPASAR – Pemkot Denpasar menerapkan sistem kerja Work from Home (WFH) sejak pandemic Covid-19 merebak.

Untuk memastikan disiplin pegawai ASN dan non-ASN selama WFH, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1123/BKPSDM tentang pengaturan absen eketronik.

Di mana seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan melaksanakan absen elektronik daring setiap hari.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar bersama seluruh jajaran sangat berkomitmen untuk mencegah serta mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Karenanya, seluruh upaya sudah dan akan terus dilaksanakan. Kali ini, setelah sebelumnya diterapkan sistem kerja WFH, untuk mendukung disiplin pegawai ASN maupun non-ASN turut dikeluarkan kebijakan absensi elektronik via daring.

“Penerapan kebijakan ini diharapkan ASN dan Non ASN lebih disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama penerapan WFH.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan disiplin bagi ASN

yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah selama masa keadaruratan kesehatan Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Nantinya baik ASN maupun non-ASN dapat melaksanakan absensi secara daring setiap pagi dan sore hari. Dimana untuk hari Senin – Kamis absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita.

Sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00 wita. Khusus hari Jumat absensi dilaksanakan mulai pukul 06.30 – 08.30 wita, sedangkan absensi pulang kerja dilaksanakan pukul 13.00-8.00 Wita.

Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN juga diwajibkan melaksanakan absensi pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional, absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00.

Seluruh pegawai dapat melaksanakan absensi melalui situs https://ekinerja.denpasarkota.go.id/.

“Kebijakan ini untuk memastikan seluruh pegawai tetap dirumah selama WFH dan mentaati larangan pulang kampung/mudik atau tidak bepergian ke luar Kota Denpasar selama pandemi Covid-19 ini.

Dengan melaksanakan absensi, secara otomatis keberadaan pegawai terlacak melalui GPS, jadi agar seluruh pegawai secara disiplin dapat melaksanakan kebijakan ini,” jelasnya. 

DENPASAR – Pemkot Denpasar menerapkan sistem kerja Work from Home (WFH) sejak pandemic Covid-19 merebak.

Untuk memastikan disiplin pegawai ASN dan non-ASN selama WFH, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1123/BKPSDM tentang pengaturan absen eketronik.

Di mana seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan melaksanakan absen elektronik daring setiap hari.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar bersama seluruh jajaran sangat berkomitmen untuk mencegah serta mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Karenanya, seluruh upaya sudah dan akan terus dilaksanakan. Kali ini, setelah sebelumnya diterapkan sistem kerja WFH, untuk mendukung disiplin pegawai ASN maupun non-ASN turut dikeluarkan kebijakan absensi elektronik via daring.

“Penerapan kebijakan ini diharapkan ASN dan Non ASN lebih disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama penerapan WFH.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan disiplin bagi ASN

yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah selama masa keadaruratan kesehatan Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Nantinya baik ASN maupun non-ASN dapat melaksanakan absensi secara daring setiap pagi dan sore hari. Dimana untuk hari Senin – Kamis absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita.

Sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00 wita. Khusus hari Jumat absensi dilaksanakan mulai pukul 06.30 – 08.30 wita, sedangkan absensi pulang kerja dilaksanakan pukul 13.00-8.00 Wita.

Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN juga diwajibkan melaksanakan absensi pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional, absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30 – 07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30 – 18.00.

Seluruh pegawai dapat melaksanakan absensi melalui situs https://ekinerja.denpasarkota.go.id/.

“Kebijakan ini untuk memastikan seluruh pegawai tetap dirumah selama WFH dan mentaati larangan pulang kampung/mudik atau tidak bepergian ke luar Kota Denpasar selama pandemi Covid-19 ini.

Dengan melaksanakan absensi, secara otomatis keberadaan pegawai terlacak melalui GPS, jadi agar seluruh pegawai secara disiplin dapat melaksanakan kebijakan ini,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/