32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 15:28 PM WIB

Buang Sampah di Sungai, Dua Warga Buleleng Terjaring OTT

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga yang beraktifitas di sekitar Tukad Sangsit, Kecamatan Sawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah.

Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah ke Tukad Sangsit yang berada di perbatasan antara Desa Sangsit dan Desa Giri Emas.

Kedua warga yang terjaring OTT itu akan menjalani sidang pekan depan.

OTT sampah itu bermula saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menerima laporan warga setempat. Warga mengadukan tumpukan sampah yang berada di sekitar sungai sangat mengganggu.

Petugas pun melakukan pengawasan sehari penuh. Alhasil ditemukan dua orang warga yang terekam membuang sampah sembarangan.

Warga pertama yang ditemukan membuang sampah ialah Nyoman Sukayasa, pengelola usaha gypsun di Desa Giri Emas.

Ia tertangkap tangan membuang limbah gypsun di bantaran Tukad Sangsit. Kebetulan lokasi usahanya bersebelahan dengan sungai.

Warga lainnya yang tertangkap ialah Ketut Mariani, yang juga tinggal dekat Tukad Sangsit. Ia juga membuang sampah di Tukad Sangsit.

Mariani masih saja membuang sampah ke sungai, padahal ia telah berlangganan jasa angkut sampah senilai Rp 15ribu per bulan. Tak pelak, ia pun ikut terjaring OTT sampah yang dilakukan DLH Buleleng.

Kemarin tim DLH Buleleng langsung mendatangi kedua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH) Buleleng Cok Aditya.

Kasi Penegakan Hukum DLH Ketut Yudistira dan Kasi Linmas Trantib Kecamatan Sawan Made Sutiastawa juga ikut dalam tim.

Kasi Penegakan Hukum DLH Buleleng Ketut Yudistira mengatakan, OTT terpaksa dilakukan. Sebab selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Sosialisasi tak hanya dilakukan oleh pihak desa, namun juga dilakukan pihak kecamatan.

Namun karena warga masih membandel, terpaksa pihaknya melakukan OTT. “Kami lihat di sana masih ada tumpukan sampah. Karena sudah banyak tumpukannya dan mengotori jalur perairan,

terpaksa kami kenakan sanksi. Padahal di desa ini kan sudah menyediakan fasilitas, tapi masih juga buang sampah sembarangan,” kata Yudistira.

Rencananya keduanya akan menjalani sidang tipiring pada Rabu (17/6) mendatang. DLH Buleleng masih berkoordinasi dengan

Pengadilan Negeri Singaraja, apakah sidang akan dilakukan secara virtual, atau dilakukan secara faktual di pengadilan.

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga yang beraktifitas di sekitar Tukad Sangsit, Kecamatan Sawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah.

Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah ke Tukad Sangsit yang berada di perbatasan antara Desa Sangsit dan Desa Giri Emas.

Kedua warga yang terjaring OTT itu akan menjalani sidang pekan depan.

OTT sampah itu bermula saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menerima laporan warga setempat. Warga mengadukan tumpukan sampah yang berada di sekitar sungai sangat mengganggu.

Petugas pun melakukan pengawasan sehari penuh. Alhasil ditemukan dua orang warga yang terekam membuang sampah sembarangan.

Warga pertama yang ditemukan membuang sampah ialah Nyoman Sukayasa, pengelola usaha gypsun di Desa Giri Emas.

Ia tertangkap tangan membuang limbah gypsun di bantaran Tukad Sangsit. Kebetulan lokasi usahanya bersebelahan dengan sungai.

Warga lainnya yang tertangkap ialah Ketut Mariani, yang juga tinggal dekat Tukad Sangsit. Ia juga membuang sampah di Tukad Sangsit.

Mariani masih saja membuang sampah ke sungai, padahal ia telah berlangganan jasa angkut sampah senilai Rp 15ribu per bulan. Tak pelak, ia pun ikut terjaring OTT sampah yang dilakukan DLH Buleleng.

Kemarin tim DLH Buleleng langsung mendatangi kedua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH) Buleleng Cok Aditya.

Kasi Penegakan Hukum DLH Ketut Yudistira dan Kasi Linmas Trantib Kecamatan Sawan Made Sutiastawa juga ikut dalam tim.

Kasi Penegakan Hukum DLH Buleleng Ketut Yudistira mengatakan, OTT terpaksa dilakukan. Sebab selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Sosialisasi tak hanya dilakukan oleh pihak desa, namun juga dilakukan pihak kecamatan.

Namun karena warga masih membandel, terpaksa pihaknya melakukan OTT. “Kami lihat di sana masih ada tumpukan sampah. Karena sudah banyak tumpukannya dan mengotori jalur perairan,

terpaksa kami kenakan sanksi. Padahal di desa ini kan sudah menyediakan fasilitas, tapi masih juga buang sampah sembarangan,” kata Yudistira.

Rencananya keduanya akan menjalani sidang tipiring pada Rabu (17/6) mendatang. DLH Buleleng masih berkoordinasi dengan

Pengadilan Negeri Singaraja, apakah sidang akan dilakukan secara virtual, atau dilakukan secara faktual di pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/