28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:00 AM WIB

Perda Sampah Cuma Macan Kertas, Buang Sampah Sembarangan Malah Lolos

SINGARAJA – Upaya pemerintah mengubah kebiasaan agar tak membuang sampah sembarangan, rupanya, kurang efektif.

Hingga kini masih banyak sampah yang dibuang sembarangan. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola sampah, hingga kini tak kunjung ditegakkan.

Sebenarnya, Kabupaten Buleleng telah memiliki instrument penegakan hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selama lima tahun, perda ini tak bisa dieksekusi karena dianggap melampaui sanksi seperti yang diatur dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Belakangan perda itu direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2018 lalu. Dalam peraturan terbaru itu, sanksi diturunkan.

Sanksi penjara yang semula 6 bulan penjara, dikurangi jadi 3 bulan penjara. Demikian pula dengan denda yang tadinya Rp 50 juta, dikurangi jadi Rp 25 juta.

Faktanya, hingga kini perda itu tak juga ditegakkan. Sejumlah masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

Bahkan, beberapa waktu lalu, ada warga yang terekam membuang sampah di Tukad Buleleng. Akibatnya Tukad Buleleng terlihat seperti tempat penampungan sampah.

Air yang mengalir bahkan menjadi hitam dan berbau. Meski telah terekam, tak kunjung ada penegakan perda yang dilakukan.

Ketua Tim Yustisi Pemkab Buleleng Putu Karuna yang dikonfirmasi kemarin, mengakui pemerintah sudah memiliki instrument penegakan hukum itu.

Hanya saja ia tak mengungkapkan secara gamblang, seperti apa proses penegakan hukum yang terkesan melempem.

Saat ditanya soal video warga yang membuang sampah sembarangan, Karuna justru terkesan tergagap. “Ada ya? Saya belum sempat cek medsos. Sebentar saya cek dulu,” katanya.

Pria asal Desa Banyuatis itu pun berjanji mengerahkan tim yustisi untuk melakukan tindak lanjut. “Kalau memang ada videonya, jelas terekam,

pasti kami tindaklanjuti. Saya instruksikan nanti perangkat tim yustisi mengambil tindakan secepatnya. Biar dicek video itu,” kata Karuna.

Sementara itu Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani mengaku masalah utama yang dihadapi di wilayahnya, adalah minimnya titik penampungan sampah.

Rencananya ia akan mengoptimalkan pengelolaan sampah lewat bank sampah. “Nanti kami akan berdayakan dengan bentuk bank sampah.

Dengan ada bank sampah, nanti bisa lebih optimal pengolahannya. Sementara kami akan fokus dulu tangani yang ada di kawasan bantaran sungai,” tegasnya. 

SINGARAJA – Upaya pemerintah mengubah kebiasaan agar tak membuang sampah sembarangan, rupanya, kurang efektif.

Hingga kini masih banyak sampah yang dibuang sembarangan. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola sampah, hingga kini tak kunjung ditegakkan.

Sebenarnya, Kabupaten Buleleng telah memiliki instrument penegakan hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selama lima tahun, perda ini tak bisa dieksekusi karena dianggap melampaui sanksi seperti yang diatur dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Belakangan perda itu direvisi menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2018 lalu. Dalam peraturan terbaru itu, sanksi diturunkan.

Sanksi penjara yang semula 6 bulan penjara, dikurangi jadi 3 bulan penjara. Demikian pula dengan denda yang tadinya Rp 50 juta, dikurangi jadi Rp 25 juta.

Faktanya, hingga kini perda itu tak juga ditegakkan. Sejumlah masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

Bahkan, beberapa waktu lalu, ada warga yang terekam membuang sampah di Tukad Buleleng. Akibatnya Tukad Buleleng terlihat seperti tempat penampungan sampah.

Air yang mengalir bahkan menjadi hitam dan berbau. Meski telah terekam, tak kunjung ada penegakan perda yang dilakukan.

Ketua Tim Yustisi Pemkab Buleleng Putu Karuna yang dikonfirmasi kemarin, mengakui pemerintah sudah memiliki instrument penegakan hukum itu.

Hanya saja ia tak mengungkapkan secara gamblang, seperti apa proses penegakan hukum yang terkesan melempem.

Saat ditanya soal video warga yang membuang sampah sembarangan, Karuna justru terkesan tergagap. “Ada ya? Saya belum sempat cek medsos. Sebentar saya cek dulu,” katanya.

Pria asal Desa Banyuatis itu pun berjanji mengerahkan tim yustisi untuk melakukan tindak lanjut. “Kalau memang ada videonya, jelas terekam,

pasti kami tindaklanjuti. Saya instruksikan nanti perangkat tim yustisi mengambil tindakan secepatnya. Biar dicek video itu,” kata Karuna.

Sementara itu Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani mengaku masalah utama yang dihadapi di wilayahnya, adalah minimnya titik penampungan sampah.

Rencananya ia akan mengoptimalkan pengelolaan sampah lewat bank sampah. “Nanti kami akan berdayakan dengan bentuk bank sampah.

Dengan ada bank sampah, nanti bisa lebih optimal pengolahannya. Sementara kami akan fokus dulu tangani yang ada di kawasan bantaran sungai,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/