29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:54 AM WIB

Menteri Susi Tetapkan KKM Teluk Benoa, ForBali Anggap Belum Cukup

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memastikan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Kepastian itu dilontarkan Gubernur Koster saat jumpa pers di rumah jabatan di Jaya Sabha, Kamis (10/10) kemarin.

Gubernur Koster mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Pernyataan Gubernur Koster mendapat tanggapan langsung ForBali. Menurut koordinator ForBali I Wayan “Gendo” Suardana,

penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan.

Meski begitu, ForBali mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Walaupun butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali terbit,” sebut Gendo Suardana.

Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

ForBali dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini.

ForBali berpandangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa

di Perairan Provinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Bayang-bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat. ForBali berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat  

seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim,” pungkasnya. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memastikan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Kepastian itu dilontarkan Gubernur Koster saat jumpa pers di rumah jabatan di Jaya Sabha, Kamis (10/10) kemarin.

Gubernur Koster mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Pernyataan Gubernur Koster mendapat tanggapan langsung ForBali. Menurut koordinator ForBali I Wayan “Gendo” Suardana,

penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan.

Meski begitu, ForBali mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Walaupun butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali terbit,” sebut Gendo Suardana.

Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

ForBali dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini.

ForBali berpandangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa

di Perairan Provinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Bayang-bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat. ForBali berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat  

seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/