29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:49 AM WIB

Kawasan Kumuh Menjamur, Rancangan Perda Jalan di Tempat

RadarBali.com – Penataan rumah kumuh di Kota Denpasar hingga kini masih jalan di tempat. 

Permukiman kumuh di Kota Denpasar selalu dikeluhkan masih terlihat belum tersentuh oleh petugas untuk dilakukan penataan.

Alasannya, penataan rumah kumuh tersebut masih terkendala, karena proses pembuatan perda yang dirancang oleh tim Pansus DPRD Kota Denpasar belum selesai.

Hingga kini, tim pansus Belum menemukan solusi untuk menata Pemukiman Kumuh yang di Kontrakan oleh pemilik lahan. Walaupun, rancangan perda sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu.

Ketua Pansus XI yang membidangi Penataan Rumah Kumuh,  I Wayan Suadiputra dari Fraksi PDI-P Denpasar mengakui adanya kendala dalam pembuatan perda untuk Rumah Kumuh di Kota Denpasar sehingga menyebabkan penyelesaian perda masih jalan di tempat.

Kata Suadiputra, kendala yang paling menghambat penyelesaian perda adalah penataan terhadap rumah kumuh yang dikontrakan oleh pemiliknya.

Sebab,  kalau dalam bentuk rumah kontrak kata, Suardika pihak pemerintah dan timnya kesulitan untuk menentukan dana yang akan dipakai untuk menata Pemukiman tersebut.

Karena warga yang bermukim di rumah kumuh, bukan sebagai pemilik lahan. Tapi, sebagai orang yang mengontrak. Hal itu berbeda jika rumah pribadi yang  ditempati oleh pemilik lahan.

“Yang menjadi kendala penyelesaian Perda adalah penataan rumah kumuh yang di kontrakan. Karena itu, anggaran APBD tidak bisa dilimpahkan

kesana sebelum ada kajian yang tepat. Berbeda dengan pemukiman kumuh yang ditempati langsung oleh pemiliknya,” kata Suardika.

Dikatakan Suardika, jika memang pemiliknya langsung menempati pemukiman tersebut, penataan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dana APBD.

Seperti halnya bedah rumah yang selama ini dilakukan. “Karena ini kontrakan itu yang masih kami belum dapatkan solusinya.

Jadi kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif belum bisa mengeluarkan APBD untuk itu. Jadi terhambatnya pembuatan perda karena belum ada solusi untuk pemukiman sewa,” jelasnya.

Namun, kata Suardika, pihaknya bersama eksekutif mencoba mencari peluang penataan itu dengan melakukan pendekatan untuk menggunakan dana ADD.

RadarBali.com – Penataan rumah kumuh di Kota Denpasar hingga kini masih jalan di tempat. 

Permukiman kumuh di Kota Denpasar selalu dikeluhkan masih terlihat belum tersentuh oleh petugas untuk dilakukan penataan.

Alasannya, penataan rumah kumuh tersebut masih terkendala, karena proses pembuatan perda yang dirancang oleh tim Pansus DPRD Kota Denpasar belum selesai.

Hingga kini, tim pansus Belum menemukan solusi untuk menata Pemukiman Kumuh yang di Kontrakan oleh pemilik lahan. Walaupun, rancangan perda sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu.

Ketua Pansus XI yang membidangi Penataan Rumah Kumuh,  I Wayan Suadiputra dari Fraksi PDI-P Denpasar mengakui adanya kendala dalam pembuatan perda untuk Rumah Kumuh di Kota Denpasar sehingga menyebabkan penyelesaian perda masih jalan di tempat.

Kata Suadiputra, kendala yang paling menghambat penyelesaian perda adalah penataan terhadap rumah kumuh yang dikontrakan oleh pemiliknya.

Sebab,  kalau dalam bentuk rumah kontrak kata, Suardika pihak pemerintah dan timnya kesulitan untuk menentukan dana yang akan dipakai untuk menata Pemukiman tersebut.

Karena warga yang bermukim di rumah kumuh, bukan sebagai pemilik lahan. Tapi, sebagai orang yang mengontrak. Hal itu berbeda jika rumah pribadi yang  ditempati oleh pemilik lahan.

“Yang menjadi kendala penyelesaian Perda adalah penataan rumah kumuh yang di kontrakan. Karena itu, anggaran APBD tidak bisa dilimpahkan

kesana sebelum ada kajian yang tepat. Berbeda dengan pemukiman kumuh yang ditempati langsung oleh pemiliknya,” kata Suardika.

Dikatakan Suardika, jika memang pemiliknya langsung menempati pemukiman tersebut, penataan itu bisa dilakukan dengan menggunakan dana APBD.

Seperti halnya bedah rumah yang selama ini dilakukan. “Karena ini kontrakan itu yang masih kami belum dapatkan solusinya.

Jadi kami sudah berkoordinasi dengan eksekutif belum bisa mengeluarkan APBD untuk itu. Jadi terhambatnya pembuatan perda karena belum ada solusi untuk pemukiman sewa,” jelasnya.

Namun, kata Suardika, pihaknya bersama eksekutif mencoba mencari peluang penataan itu dengan melakukan pendekatan untuk menggunakan dana ADD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/