DENPASAR – Sat Pol PP Kota Denpasar menciduk tujuh orang anak di bawah umur. Mereka diamankan saat melakukan aksi minta-minta dan menjual asongan di perempatan lampu lalu lintas di Jalan Tohpati, Gatsu Barat, Denpasar, Kamis (10/12).
“Ada juga yang diciduk di kawasan Pasar Badung, Denpasar,” terang Kasat Pol PP Kota, Denpasar, Dewa Sayoga, Kamis (10/12).
Dijelaskannya selain anak di bawah umur, Pol PP Denpasar juga menciduk dua orang dewasa. Keduanya bernama Wayan Merti, 45, dan Nengah Mupu, 45.
Rata-rata semuanya berasal dari Munti, Karangasem. Semuanya tinggal di kos di Batubulan, Gianyar. Sementara satu lainnya berasal dari Medahan, Karangasem dan tinggal di Beringkit, Mengwi, Badung.
Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Dalam aksinya, mereka meminta-minta dan juga menjual asongan. Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga ditertibkan.
“Mereka mengasong dan juga meminta-minta atau gepeng,” tandasnya.
Nantinya mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya setelah dilakukan pembinaan.