DENPASAR – Usai libur panjang dan cuti bersama akhir tahun, kasus Covid-19 di Kota Denpasar kian melonjak hingga mencapai dua digit.
Berdasar data Satgas Covid-19 Denpasar kemarin, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak tajam sebanyak 106 orang. Kasus sembuh diketahui bertambah sebanyak 64 orang dan 1 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Pasien meninggal dunia diketahui seorang laki-laki berusia 55 tahun berdomisili di Desa Pemecutan Kelod.
Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Desember 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 11 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan, kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan.
Sehingga Satgas tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya cukup tinggi. Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19,
Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berdasar data, secara komulatif kasus positif tercatat 5.309 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.779 orang (90,02 persen),
meninggal dunia sebanyak 115 orang (2,16 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 415 orang (7,82 persen).
Sebagai upaya antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan dan pulang kampung, Satgas Covid-19 Kota Denpasar mengimbau masyarakat tidak pulang kampung atau melaksanakan perjalanan luar daerah.
Bahkan, ASN Pemkot Denpasar dipantau lewat aplikasi online supaya tidak ada yang berpergian. Dewa Rai mengatakan, imbauan ini merupakan tindaklanjut atas meningkatnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
Di mana peningkatan terbesar diketahui akibat klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan kluster keluarga.
“Jadi seluruh pegawai, ASN serta masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah termasuk pulang kampung, hal ini lantaran dikhawatirkan
terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan. Jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting, utamanya penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Dewa Rai.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Kedua, peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
Keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai.
Terkait klaster perkantoran, saat ini telah diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan Work From Office dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN.
“Jadi, untuk menjadi perhatian bersama bagi para ASN, pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini,
sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan, dan tren grafiknya dapat melandai,” pungkasnya.