DENPASAR – Pemkot Denpasar mulai gencar menyosialisasikan rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang efektif mulai berlaku Jumat (15/5) mendatang.
Langkah awal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar melakukan rapid test secara random terhadap pengendara kendaraan bermobil yang masuk wilayah Denpasar di Pos Induk Posko Terpadu, Kelurahan Ubung,
Posko Terpadu Kelurahan Ubung dijadikan posko pintu masuk Kota Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan persiapan
menjelang penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona yang makin meluas khususnya di Kota Denpasar.
“Dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terdiri atas Dishub Kota Denpasar, Diskes Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar,
serta unsur TNI dan Polri, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di 11 Pos pantau disetiap arah pintu masuk Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, di sela sela pemeriksaan di Pos Induk Posko Terpadu, Kelurahan Ubung, mengatakan,
kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya untuk mensosialisasikan masyarakat untuk wajib masker, penyemprotan desinfektan dan PHBS.
Selain itu dilakukan rapid test terhadap pengendara dari luar yang akan memasuki wilayah Denpasar dan ditargetkan sebanyak 50 orang untuk di rapid test.
Tidak hanya di satu tempat, rapid test ini juga akan dilaksanakan di beberapa titik perbatasan Wilayah Denpasar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
“Sangat bersyukur hasil test rapid hari ini tidak ada yang reaktif, semuanya non reaktif,” kata Sriawan.
Selanjutnya tim gugus tugas mengimbau agar orang yang masuk kota Denpasar wajib mengikuti protokol kesehatan agar semua terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Jika tidak ada tujuan yang jelas untuk sementara tunda dulu perjalanannya, karena nantinya tim gugus tugas bisa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali dan tidak dizinkan untuk masuk Kota Denpasar,” kata Sriawan.