DENPASAR – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar tinggal menghitung hari. Sesuai rencana, PKM diberlakukan Jumat (15/5) mendatang.
Namun, tidak serta merta PKM diterapkan di semua wilayah di Kota Denpasar yang mencakup 44 desa/kelurahan. Semua tergantung usulan dari masing-masing desa/kelurahan.
Menurut Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, sebelum diberlakukan PKM, Pemkot Denpasar berupaya mempersiapkan fasilitas pendukungnya.
Baik itu dari sisi bantuan langsung tunai maupun keamanan. Terkait anggaran keamanan ini masih dalam kajian. Seperti pos anggaran pecalang untuk konsumsi.
Yang sudah pasti adalah pencairan dana BLT untuk sektor pekerjaan informal mencapai Rp 24 miliar. Sedangkan untuk keamanan masih dihitung berapa yang dibutuhkan.
“Kami rencananya bantu sampai pecalang tingkat banjar. Yag jelas kami alokasikan sebagian besar konsumsi agar tetap bekerja maksimal. Kami belum masuk ke honornya,” ucap IGN Jaya Negara.
Wawali Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar memilih PKM ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu karena PSBB diakui prosesnya lama dan banyak.
Seperti harus memenuhi syarat jumlah kasus dan persetujuan Kementerian Kesehatan. “Kami memilih PKM untuk mencegah transmisi lokal yang terjadi agar
tidak sampai bleg (meningkat banyak) baru kita terlambat. Tujuannya lebih gampang menerapkan, tidak butuh persetujuan. Itu tujuannya. Biar cepat kita bekerja,” ucapnya.
Selanjutnya untuk penerpan PKM ini atas usulan dari desa jika dipandang perlu oleh wali kota yang menyetujui. Sehingga bisa diintervensi tingkat desa itu seperti bantuannya.
“PKM itu tergantung usulan desa dan lurah. Desa atau lurah yang mendapat persetujuan desa adat. Jadi, tidak serta-merta dilakukan karena harus melihat kondisi di lapangan, perlu tidaknya memberlakukan PKM,”pungkasnya.