32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 16:07 PM WIB

Bioskop Plaza Renon Bodong, Manajemen No Comment

RadarBali.com – Pengusaha bioskop di Kota Denpasar kembali mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Seperti yang diduga dilakukan manajemen Plaza Renon di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Bali. Ini setelah PT Cinemaxx Global Pasifik (Cinemaxx),

sebuah jaringan bioskop di bawah bendera Lippo Group, Rabu (11/10) kemarin meresmikan bioskop barunya di Lantai 3 Plaza Renon, Denpasar.

Padahal, bioskop tersebut tidak mengantongi izin alias bodong. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.

“Bioskop tersebut (Plaza Renon, Red) belum mengantongi izin,” tegas Kusuma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, kemarin siang.

Diakui Kusuma, pihak Plaza Renon baru mengajukan izin dan sedang dalam proses. Apakah izin akan tetap dikeluarkan meski melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop?

 Kusuma Diputra pun tak bisa menjawab. “Kita ajukan dulu baru kita tahu. Biar tiang tak salah jawab nggih,” tandasnya.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, Kepala Bagian Hukum Pemkot Denpasar I Made Toya tegas mengatakan bahwa tidak ada rencana pendirian bioskop di Plaza Renon.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi ulang kemarin, Toya tidak merespons. Meski belum berizin, Cinemaxx Plaza Renon yang memiliki 4 layar Cinemaxx Reguler

yang memutar film-film lokal dan internasional dalam format digital 2D dan memiliki total 448 tempat duduk itu telah beroperasi sejak kemarin.

Cinemaxx Plaza Renon memasang harga tiket Rp 40.000 untuk hari Senin-Kamis; Rp 50.000 untuk hari Jumat; serta Rp 60.000 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sebagai catatan, pelanggaran terhadap Perwali No. 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop, Cinemaxx Plaza Renon dipastikan tak bisa menghindar.

Pasalnya, dalam Bab II Pasal 2 Perwali tersebut disebutkan bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu lima kilometer.

Bila diukur tentu jarak Cinemaxx Plaza Renon yang bioskop Cinemaxx ke-26 di Indonesia dengan Cinema XXI yang berada di area Level Twenty One Mall Teuku Umar, tentu kurang dari 5 km.

Jelas-jelas fakta tersebut melabrak Peraturan Wali Kota yang berlaku dan diundangkan sejak 29 Agustus 2016 tersebut.

Di tempat terpisah, Jawa Pos Radar Bali berusaha menghubungi manajemen Plaza Renon setelah disebut bioskop di lantai 3 mall tersebut bodong.

Fredrick, pihak Plaza Renon yang dikonfirmasi tadi malam, memilih tak berkomentar. “Dari pihak Plaza Renon saya harus ngomong dulu ke pimpinan. Sementara saya no comment dulu. Saya takut salah jawab,” ucapnya dari balik gagang telepon. 

RadarBali.com – Pengusaha bioskop di Kota Denpasar kembali mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Seperti yang diduga dilakukan manajemen Plaza Renon di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Bali. Ini setelah PT Cinemaxx Global Pasifik (Cinemaxx),

sebuah jaringan bioskop di bawah bendera Lippo Group, Rabu (11/10) kemarin meresmikan bioskop barunya di Lantai 3 Plaza Renon, Denpasar.

Padahal, bioskop tersebut tidak mengantongi izin alias bodong. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.

“Bioskop tersebut (Plaza Renon, Red) belum mengantongi izin,” tegas Kusuma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, kemarin siang.

Diakui Kusuma, pihak Plaza Renon baru mengajukan izin dan sedang dalam proses. Apakah izin akan tetap dikeluarkan meski melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop?

 Kusuma Diputra pun tak bisa menjawab. “Kita ajukan dulu baru kita tahu. Biar tiang tak salah jawab nggih,” tandasnya.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, Kepala Bagian Hukum Pemkot Denpasar I Made Toya tegas mengatakan bahwa tidak ada rencana pendirian bioskop di Plaza Renon.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi ulang kemarin, Toya tidak merespons. Meski belum berizin, Cinemaxx Plaza Renon yang memiliki 4 layar Cinemaxx Reguler

yang memutar film-film lokal dan internasional dalam format digital 2D dan memiliki total 448 tempat duduk itu telah beroperasi sejak kemarin.

Cinemaxx Plaza Renon memasang harga tiket Rp 40.000 untuk hari Senin-Kamis; Rp 50.000 untuk hari Jumat; serta Rp 60.000 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sebagai catatan, pelanggaran terhadap Perwali No. 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop, Cinemaxx Plaza Renon dipastikan tak bisa menghindar.

Pasalnya, dalam Bab II Pasal 2 Perwali tersebut disebutkan bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu lima kilometer.

Bila diukur tentu jarak Cinemaxx Plaza Renon yang bioskop Cinemaxx ke-26 di Indonesia dengan Cinema XXI yang berada di area Level Twenty One Mall Teuku Umar, tentu kurang dari 5 km.

Jelas-jelas fakta tersebut melabrak Peraturan Wali Kota yang berlaku dan diundangkan sejak 29 Agustus 2016 tersebut.

Di tempat terpisah, Jawa Pos Radar Bali berusaha menghubungi manajemen Plaza Renon setelah disebut bioskop di lantai 3 mall tersebut bodong.

Fredrick, pihak Plaza Renon yang dikonfirmasi tadi malam, memilih tak berkomentar. “Dari pihak Plaza Renon saya harus ngomong dulu ke pimpinan. Sementara saya no comment dulu. Saya takut salah jawab,” ucapnya dari balik gagang telepon. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/