29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:59 AM WIB

Digaruk Saat Layani Pria Hidung Belang, 22 PSK Danau Tempe Disidang

DENPASAR-Sebanyak 22 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Denpasar Timur, Senin (12/11) menjalani sidang di Balai Banjar Kelandis, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

 

Puluhan wanita penjaja seks itu disidang setelah sebelumnya terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

 

Bahkan selain menggaruk puluhan pekerja seks, petugas juga mengamankan tiga orng germo dan seorang pria hidung belang.

 

Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan, puluhan wanita PSK itu diamankan dari tempat lokalisasi di kawasan Danau Tempe, Denpasar pada Sabtu (10/11) malam.

 

Dikatakan Dewa Sayoga, para PSK ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, juncto Perda No 7 Tahun 1993 tentang Pemberantasan pelacuran.

 

“Satu pengunjung atau pelanggan dan mucikari dikenakan pasal yang sama seperti 22 pekerja seks,”terang Dewa Sayoga.

 

Mereka lanjutnya, dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 400 ribu ditambah ongkos perkara Rp 2.000.

 

Sedangkan  untuk mucikari, lanjut Dewa Sayoga, mereka dikenakan denda Rp 1.200.00 dan ongkos perkara Rp.2. 000. “Untuk satu pelanggan dikenakan denda Rp. 400 ribu,” tukas Sayoga.

 

Sementara itu, selain menyidangkan puluhan PSK, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga menyidangkan 4 orang pedagang kaki lima dan 13 orang pelanggar kawasan tanpa rokok .

 

DENPASAR-Sebanyak 22 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Denpasar Timur, Senin (12/11) menjalani sidang di Balai Banjar Kelandis, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

 

Puluhan wanita penjaja seks itu disidang setelah sebelumnya terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

 

Bahkan selain menggaruk puluhan pekerja seks, petugas juga mengamankan tiga orng germo dan seorang pria hidung belang.

 

Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan, puluhan wanita PSK itu diamankan dari tempat lokalisasi di kawasan Danau Tempe, Denpasar pada Sabtu (10/11) malam.

 

Dikatakan Dewa Sayoga, para PSK ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, juncto Perda No 7 Tahun 1993 tentang Pemberantasan pelacuran.

 

“Satu pengunjung atau pelanggan dan mucikari dikenakan pasal yang sama seperti 22 pekerja seks,”terang Dewa Sayoga.

 

Mereka lanjutnya, dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 400 ribu ditambah ongkos perkara Rp 2.000.

 

Sedangkan  untuk mucikari, lanjut Dewa Sayoga, mereka dikenakan denda Rp 1.200.00 dan ongkos perkara Rp.2. 000. “Untuk satu pelanggan dikenakan denda Rp. 400 ribu,” tukas Sayoga.

 

Sementara itu, selain menyidangkan puluhan PSK, sidang tindak pidana ringan (tipiring) juga menyidangkan 4 orang pedagang kaki lima dan 13 orang pelanggar kawasan tanpa rokok .

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/