31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:07 AM WIB

Duh, Dituntut Ringan, Bule Bulgaria Pelaku Skimming Bisa Segera Pulang

DENPASAR – Krasimir Stoykov Stoykov, 42, warga Bulgaria pelaku kejahatan skimming atau pembobolan dana nasabah lewat ATM bisa segera pulang ke negaranya.

Ini menyusul sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan pidana cukup ringan.

Pria berkepala plontos itu diketahui membobol ATM karena kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Siti Sawiyah di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, kemarin.

Yang menarik, dalam pertimbangannya JPU tidak membeber hal memberatkan. Semua pertimbangan yang diajukan jaksa meringankan.

Yakni, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum menikmati hasil kejahatannya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE,” imbuh JPU.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 3 juta subsider dua bulan penjara. JPU juga meminta uang sebesar Rp 2,9 juta dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya R. Arimba Putra tampak manggut-manggut. 

“Yang Mulia, kami minta hukuman seringan-ringannya,” kata Arimba. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diungkapkan dalam dakwaan, pria yang bekerja sebagai agen asuransi Doverie di Bulagria nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran  kehabisan uang untuk beli tiket pulang ke negara asalnya. 

Mulanya, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di restaurant Canggu pada Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, bermaksud untuk meminjam uang.

Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael. 

“Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerjasama tersebut, dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau

mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta,” beber Jaksa Siti.

Selanjutnya, terdakwa bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM Bank Mandiri di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019. 

Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael. Uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke tempat ke lokasi sekitar pukul 06.00. Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas

Direskrimum Polda Bali sesaat setelah terdakwa menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat kamera di mesin ATM tersebut.

Terdakwa juga sudah melakukan aksinya di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain. Di antaranya, terdekteksi di mesin

ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta rupiah, dan di ATM SPBU Swi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan. 

DENPASAR – Krasimir Stoykov Stoykov, 42, warga Bulgaria pelaku kejahatan skimming atau pembobolan dana nasabah lewat ATM bisa segera pulang ke negaranya.

Ini menyusul sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan pidana cukup ringan.

Pria berkepala plontos itu diketahui membobol ATM karena kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Siti Sawiyah di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, kemarin.

Yang menarik, dalam pertimbangannya JPU tidak membeber hal memberatkan. Semua pertimbangan yang diajukan jaksa meringankan.

Yakni, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum menikmati hasil kejahatannya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE,” imbuh JPU.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 3 juta subsider dua bulan penjara. JPU juga meminta uang sebesar Rp 2,9 juta dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya R. Arimba Putra tampak manggut-manggut. 

“Yang Mulia, kami minta hukuman seringan-ringannya,” kata Arimba. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diungkapkan dalam dakwaan, pria yang bekerja sebagai agen asuransi Doverie di Bulagria nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran  kehabisan uang untuk beli tiket pulang ke negara asalnya. 

Mulanya, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di restaurant Canggu pada Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, bermaksud untuk meminjam uang.

Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael. 

“Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerjasama tersebut, dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau

mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta,” beber Jaksa Siti.

Selanjutnya, terdakwa bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM Bank Mandiri di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019. 

Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael. Uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke tempat ke lokasi sekitar pukul 06.00. Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas

Direskrimum Polda Bali sesaat setelah terdakwa menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat kamera di mesin ATM tersebut.

Terdakwa juga sudah melakukan aksinya di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain. Di antaranya, terdekteksi di mesin

ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta rupiah, dan di ATM SPBU Swi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/