26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:51 AM WIB

Catat! Perangkat Desa di Badung Harus Netral dalam Pemilihan Perbekel

MANGUPURA — Pemilihan Perbekel secara serentak di Kabupaten Badung akan digelar 7 Februari 2021 mendatang. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sempat menegaskan netral dalam Pilkel ini.

Hal ini juga didukung oleh kalangan DPRD Badung. Bahkan meminta OPD terkait untuk mengawasi perangkat desa untuk netral atau tidak mengarahkan suara, terlebih menjadi tim sukses terhadap salah satu calon perbekel.

Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep menegaskan perangkat desa harus mengikuti sikap Bupati yang menyatakan netral. Mereka tidak menggunakan jabatan dan wewenang untuk memenangkan salah satu calon.

“Hak pilih pribadi tetap ada, akan tetapi tidak menggunakan jabatan dan kewenangan untuk menguntungkan atau memenangkan salah satu calon,” tegas Regep, Selasa (12/1).

Kata dia, aturan memang melarang perangkat desa menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun golongan tertentu. Termasuk menjadi tim sukses dalam pilkel juga dilarang. Pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Badung melakukan pengawasan kepada perangkat desa.

“Marilah mewujudkan Pilkel Badung yang demokratis dan bermartabat,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa menyatakan sependapat dengan arahan dewan.  Perangkat desa memang tidak boleh menggunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan pihak lain. Dalam hal ini menguntungkan salah satu calon perbekel.

“Kami sepakat dengan Dewan, karena memang ada aturan perundang-undangan yang melarang (perangkat desa menguntungkan atau merugikan calon perbekel),” bebernya.

Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 menjabarkan larangan untuk perangkat desa, diantaranya dilarang membuat keputusan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.

Perangkat Desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas hak dan atau kewajiban.  Kemudian, Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016, perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye.

“Kalau memang ada yang melanggar dan terbukti, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Di Kabupaten Badung ada  sebanyak 34 desa akan melaksanakan pilkel serentak, yang diikuti sebanyak  110 orang calon perbekel. Dengan perincian 2 calon perbekel ada 14 desa, 3 calon perbekel ada di 4 desa, 4 calon perbekel di 8 desa dan 5 calon perbekel di 7 desa.

MANGUPURA — Pemilihan Perbekel secara serentak di Kabupaten Badung akan digelar 7 Februari 2021 mendatang. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sempat menegaskan netral dalam Pilkel ini.

Hal ini juga didukung oleh kalangan DPRD Badung. Bahkan meminta OPD terkait untuk mengawasi perangkat desa untuk netral atau tidak mengarahkan suara, terlebih menjadi tim sukses terhadap salah satu calon perbekel.

Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Regep menegaskan perangkat desa harus mengikuti sikap Bupati yang menyatakan netral. Mereka tidak menggunakan jabatan dan wewenang untuk memenangkan salah satu calon.

“Hak pilih pribadi tetap ada, akan tetapi tidak menggunakan jabatan dan kewenangan untuk menguntungkan atau memenangkan salah satu calon,” tegas Regep, Selasa (12/1).

Kata dia, aturan memang melarang perangkat desa menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun golongan tertentu. Termasuk menjadi tim sukses dalam pilkel juga dilarang. Pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Badung melakukan pengawasan kepada perangkat desa.

“Marilah mewujudkan Pilkel Badung yang demokratis dan bermartabat,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa menyatakan sependapat dengan arahan dewan.  Perangkat desa memang tidak boleh menggunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan pihak lain. Dalam hal ini menguntungkan salah satu calon perbekel.

“Kami sepakat dengan Dewan, karena memang ada aturan perundang-undangan yang melarang (perangkat desa menguntungkan atau merugikan calon perbekel),” bebernya.

Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 menjabarkan larangan untuk perangkat desa, diantaranya dilarang membuat keputusan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.

Perangkat Desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas hak dan atau kewajiban.  Kemudian, Peraturan Bupati Badung Nomor 30 tahun 2016, perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye.

“Kalau memang ada yang melanggar dan terbukti, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Di Kabupaten Badung ada  sebanyak 34 desa akan melaksanakan pilkel serentak, yang diikuti sebanyak  110 orang calon perbekel. Dengan perincian 2 calon perbekel ada 14 desa, 3 calon perbekel ada di 4 desa, 4 calon perbekel di 8 desa dan 5 calon perbekel di 7 desa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/