33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:19 PM WIB

Dewan Bali Ingatkan AP I Tunda Kenaikan Parkir Bandara Ngurah Rai

DENPASAR – Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana kembali mengingatkan PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Ngurah Rai agar tidak menaikkan tarif parkir kendaraan di Bandara Ngurah Rai.

DPRD Bali sebelumnya sudah mengirim rekomendasi penundaan kenaikan tarif parkir kepada PT AP I Bandara Ngurah Rai pada 5 Januari 2021.

Rekomendasi DPRD Bali bernomor 090/315/DPRD itu diteken Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Inti dari rekomendasi yakni menunda kenaikan tarif sampai dengan Juni 2021.

Ditegaskan Ardhana, Komisi III tetap teguh pada rekomendasi tersebut. Menurunnya penerimaan AP dari retribusi parkir tidak bisa dibebankan kepada masyarakat Bali.

Apalagi di tengah kondisi perekonomian sulit akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. “Kami (dewan) akan kumpul lagi untuk membahas batas waktu pelaksanaan rekomendasi sampai kapan. Kami pertanyakan lagi,” tandas Ardhana.

Pihaknya juga sudah meminta ke sekretaris dewan untuk memastikan rekomendasi diteruskan ke Gubernur, DPR RI, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, proyeksi pendapatan parkir bandara drop hingga lebih dari 50 persen. Kendati demikian, penyesuaian tarif parkir dalam kondisi serba sulit seperti sekarang tidak bisa dipaksakan.

Sekalipun terjadi penurunan jumlah kedatangan atau arrival di Bandara Ngurah Rai. Dari 6,2 juta orang untuk kedatangan internasional dan 10,5 juta untuk kedatangan domestik pada 2019.

Sementara pada 2020 total kedatangan hanya 6,2 juta atau merosot 37 persen. “Kami juga sudah minta Dishub untuk berkomunikasi dengan Angkasa Pura dan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya,” bebernya.

Masih menurut penjelasan yang diterima Ardhana, Senin lalu ada penyesuaian bahasa dari PT Angkasa Pura I yang memberikan diskon lantaran surat keputusan (SK) yang menjadi dasar kenaikan tarif dari Direksi PT Angkasa Pura I belum sampai ke Bali.

Ardhana menilai bahasa diskon itu sebagai upaya cepat PT Angkasa Pura I untuk menindaklajuti rekomendasi dewan.

Namun, bahasa diskon itu tetap dipertanyakan. “Kalau diskon itu bukan penundaan. Motifnya, menurut mereka pantas (menaikan) dan dalam situasi ini diberikan subsidi,” sindir politikus asal Puri Gerenceng, Denpasar, itu.

Karena itu, Komisi III DPRD Bali akan tetap memantau pelaksanaan rekomendasi kepada PT Angkasa Pura I terkait penundaan tarif parkir tersebut.

Adapun kenaikan tarif parkir sejak 1 Januari 2021 itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam atau lebih.

Untuk roda dua tarif yang berlaku sebesar Rp 4 ribu pada 12 jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10 ribu pada satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Lalu untuk kendaraan bermotor roda enam atau lebih tarif yang berlaku sebesar Rp 15 ribu satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. 

DENPASAR – Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana kembali mengingatkan PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Ngurah Rai agar tidak menaikkan tarif parkir kendaraan di Bandara Ngurah Rai.

DPRD Bali sebelumnya sudah mengirim rekomendasi penundaan kenaikan tarif parkir kepada PT AP I Bandara Ngurah Rai pada 5 Januari 2021.

Rekomendasi DPRD Bali bernomor 090/315/DPRD itu diteken Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Inti dari rekomendasi yakni menunda kenaikan tarif sampai dengan Juni 2021.

Ditegaskan Ardhana, Komisi III tetap teguh pada rekomendasi tersebut. Menurunnya penerimaan AP dari retribusi parkir tidak bisa dibebankan kepada masyarakat Bali.

Apalagi di tengah kondisi perekonomian sulit akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. “Kami (dewan) akan kumpul lagi untuk membahas batas waktu pelaksanaan rekomendasi sampai kapan. Kami pertanyakan lagi,” tandas Ardhana.

Pihaknya juga sudah meminta ke sekretaris dewan untuk memastikan rekomendasi diteruskan ke Gubernur, DPR RI, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, proyeksi pendapatan parkir bandara drop hingga lebih dari 50 persen. Kendati demikian, penyesuaian tarif parkir dalam kondisi serba sulit seperti sekarang tidak bisa dipaksakan.

Sekalipun terjadi penurunan jumlah kedatangan atau arrival di Bandara Ngurah Rai. Dari 6,2 juta orang untuk kedatangan internasional dan 10,5 juta untuk kedatangan domestik pada 2019.

Sementara pada 2020 total kedatangan hanya 6,2 juta atau merosot 37 persen. “Kami juga sudah minta Dishub untuk berkomunikasi dengan Angkasa Pura dan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya,” bebernya.

Masih menurut penjelasan yang diterima Ardhana, Senin lalu ada penyesuaian bahasa dari PT Angkasa Pura I yang memberikan diskon lantaran surat keputusan (SK) yang menjadi dasar kenaikan tarif dari Direksi PT Angkasa Pura I belum sampai ke Bali.

Ardhana menilai bahasa diskon itu sebagai upaya cepat PT Angkasa Pura I untuk menindaklajuti rekomendasi dewan.

Namun, bahasa diskon itu tetap dipertanyakan. “Kalau diskon itu bukan penundaan. Motifnya, menurut mereka pantas (menaikan) dan dalam situasi ini diberikan subsidi,” sindir politikus asal Puri Gerenceng, Denpasar, itu.

Karena itu, Komisi III DPRD Bali akan tetap memantau pelaksanaan rekomendasi kepada PT Angkasa Pura I terkait penundaan tarif parkir tersebut.

Adapun kenaikan tarif parkir sejak 1 Januari 2021 itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam atau lebih.

Untuk roda dua tarif yang berlaku sebesar Rp 4 ribu pada 12 jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10 ribu pada satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Lalu untuk kendaraan bermotor roda enam atau lebih tarif yang berlaku sebesar Rp 15 ribu satu jam pertama dan Rp 5 ribu untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/