29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:52 AM WIB

8 Pejabat Dispar Jadi TSK, Cok Darmawan Ingatkan Tak Terima Upeti

DENPASAR –Kejati Bali rupanya ikut mengawasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Apalagi, beberapa pemkab/pemkot mendapat anggaran cukup besar dari pemerintah pusat. Pemkot Denpasar mendapat kucuran dana Rp 52 miliar.

Sementara Pemkab Badung sebagai penyumbang PAD terbesar mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 948 miliar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparda Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengaku dari Pagu hibah sebesar Rp 948 miliar, yang sudah ditransfer pemerintah pusat sekitar Rp 800 miliar.

Pencairan dibagi menjadi dua tahap. Dari dana Rp 800 miliar yang cair, 70 persen diperuntukkan stimulus hotel dan restoran. Sisanya 30 persen untuk pemda berupa kegiatan.

“Jika dirinci, dari dana Rp 800 miliar yang cair, untuk hotel Rp 500 miliaran dan pemda Rp 100 miliar. Sekitar Rp 200 miliaran yang harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap Cok Darmawan.

Pria yang sebelumnya pernah mejabat Kadisparda di era Bupati AA Gde Agung itu menyatakan, untuk pencairan hingga penggunaan dana PEN sudah ada petunjuk pelaksanaannya (juklak) dan rumusannya.

Hanya pihak yang melengkapi persyaratan administrasi yang bisa memproses pencairan dana. Sebelum dana cair harus melalui proses penandatanganan NPHD antara penerima hibah dengan bupati.

Setelah cair tim melakukan monitoring terpadu. Tim terdiri dari Bappeda, BPKP, Kejaksaan, Polres, dan instansi lainnya.

Ditanya untuk pengawasan internal di pemerintah agar tidak terjadi kasus seperti di Buleleng, Cok Darmawan mengaku sudah memperingatkan stafnya supaya melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Sudah saya tegaskan, tidak ada permainan antara kami (pemerintah) dengan penerima hibah,” beber pejabat asli Gianyar itu.

Hibah diterima penuh tanpa ada potongan. Uang langsung masuk rekening penerima hibah. “Jangan ada yang memberikan sesuatu pada petugas. Astungkara, sampai sekarang tidak terjadi laporan yang miring terhadap kami,” tukasnya.

Ia kembali menegaskan, jika ada yang menerima sesuatu dari penerima hibah, maka proses hukum menjadi konsekuensi masing-masing. 

DENPASAR –Kejati Bali rupanya ikut mengawasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Apalagi, beberapa pemkab/pemkot mendapat anggaran cukup besar dari pemerintah pusat. Pemkot Denpasar mendapat kucuran dana Rp 52 miliar.

Sementara Pemkab Badung sebagai penyumbang PAD terbesar mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 948 miliar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparda Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengaku dari Pagu hibah sebesar Rp 948 miliar, yang sudah ditransfer pemerintah pusat sekitar Rp 800 miliar.

Pencairan dibagi menjadi dua tahap. Dari dana Rp 800 miliar yang cair, 70 persen diperuntukkan stimulus hotel dan restoran. Sisanya 30 persen untuk pemda berupa kegiatan.

“Jika dirinci, dari dana Rp 800 miliar yang cair, untuk hotel Rp 500 miliaran dan pemda Rp 100 miliar. Sekitar Rp 200 miliaran yang harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap Cok Darmawan.

Pria yang sebelumnya pernah mejabat Kadisparda di era Bupati AA Gde Agung itu menyatakan, untuk pencairan hingga penggunaan dana PEN sudah ada petunjuk pelaksanaannya (juklak) dan rumusannya.

Hanya pihak yang melengkapi persyaratan administrasi yang bisa memproses pencairan dana. Sebelum dana cair harus melalui proses penandatanganan NPHD antara penerima hibah dengan bupati.

Setelah cair tim melakukan monitoring terpadu. Tim terdiri dari Bappeda, BPKP, Kejaksaan, Polres, dan instansi lainnya.

Ditanya untuk pengawasan internal di pemerintah agar tidak terjadi kasus seperti di Buleleng, Cok Darmawan mengaku sudah memperingatkan stafnya supaya melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Sudah saya tegaskan, tidak ada permainan antara kami (pemerintah) dengan penerima hibah,” beber pejabat asli Gianyar itu.

Hibah diterima penuh tanpa ada potongan. Uang langsung masuk rekening penerima hibah. “Jangan ada yang memberikan sesuatu pada petugas. Astungkara, sampai sekarang tidak terjadi laporan yang miring terhadap kami,” tukasnya.

Ia kembali menegaskan, jika ada yang menerima sesuatu dari penerima hibah, maka proses hukum menjadi konsekuensi masing-masing. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/