MANGUPURA – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta telah meluncurkan program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) untuk masyarakat Badung. Namun program KBS tersebut terancam dihentikan atau tidak dapat digunakan.
Sebab, program tersebut belum terdaftar Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sehingga Badung masih melakukan penjajakan dengan pemerintah pusat.
Bupati Giri Prasta menerangkan telah mengutus Wakil Bupati Badung beserta Sekda dan Kadiskes melakukan penjajakan ke pusat.
“Saat sekarang ini dengan sistem yang baru SIPD, itu (KBS -red) belum masuk. Saya sudah minta pak wakil dan pak Sekda lengkap dengan Dinas Kesehatan untuk berkomunikasi berkenaan dengan hal ini,” ungkap Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/4)
KBS merupakan program jaminan kesehatan yang mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yang meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemkab Badung sendiri berinovasi bekerjasama dengan BPJS guna memberikan pelayanan kesehatan lebih luas kepada masyarakat Badung.
“Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah pusat dan tidak didanai bisa kita lakukan melalui KBS, sehingga berapa pun menghabiskan dana kita sudah bisa cover,” beber Bupati asal Desa Pelaga, Petang
Mengenai kapan program prorakyat tersebut terakomodir dalam SIPD, Bupati Giri belum bisa memastikan karena masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat.
“Kami harus mendapatkan jawaban secara tertulis. Kami fokus pada bagaimana memberikan pelayanan bagi masyarakat tanpa melanggar aturan. Astungkara itu bisa dilakukan,” terang Ketua DPC PDIP Badung ini.
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.
Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, program Jaminan Kesehatan KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021 belum bisa dimasukkan dalam penganggaran.