29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:56 AM WIB

Mau Urus Paspor? Ini Petunjuk Terbaru Imigrasi saat Pandemi Covid-19

DENPASAR – Kantor Imigrasi kembali membuka layanannya kepada warganegara Indonesia (WNI) untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru (New Normal).

Permohonan pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai Jumat 12 Juni 2020.

Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.

Untuk saat pandemik seperti sekarang ini dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian, yang di buka hanya maximal 50 persen dari kuota saat normal.

Layanan bagi warganegara asing (WNA) di kantor imigrasi meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru,

Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian 

Pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi.

Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto menyebut, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.

“Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan memferifikasi email yang masuk.

Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya,” ujar Eko Budianto, kemarin (12/6).

Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di Kantor Imigrasi.

Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor Imigrasi menerapkan Protokol Kesehatan bagi pegawai

dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield, meja antara petugas dan pemohon di batasi kaca mika.

Sedangkan untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer.

“Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celsius mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian,” tegasnya.

DENPASAR – Kantor Imigrasi kembali membuka layanannya kepada warganegara Indonesia (WNI) untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran dari Dirjen imigrasi mengenai Pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru (New Normal).

Permohonan pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai Jumat 12 Juni 2020.

Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.

Untuk saat pandemik seperti sekarang ini dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian, yang di buka hanya maximal 50 persen dari kuota saat normal.

Layanan bagi warganegara asing (WNA) di kantor imigrasi meliputi Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru,

Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian 

Pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com. Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi.

Kepala Divisi Imigrasi sekaligus sebagai Plt Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Eko Budianto menyebut, pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.

“Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan memferifikasi email yang masuk.

Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya,” ujar Eko Budianto, kemarin (12/6).

Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di Kantor Imigrasi.

Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor Imigrasi menerapkan Protokol Kesehatan bagi pegawai

dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield, meja antara petugas dan pemohon di batasi kaca mika.

Sedangkan untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer.

“Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celsius mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/