29.2 C
Jakarta
21 September 2024, 0:06 AM WIB

Soal Petisi Kebisingan di Canggu, Satpol PP Bali Ajak Pemkab Badung Duduk Bersama Tegakan Pergub

DENPASAR – Penandatanganan petisi berjudul Basmi Polusi Suara di Canggu kian bertambah. Pihak Satpol PP Bali pun mengajak pihak Satpol PP Kabupaten Badung untuk rapat bersama pada Rabu besok (13/9/2022).
“Besok kita rapatkan dengan Satpol PP Badung untuk membahas ini. Bagaimana hasil rapatnya, besok saya sampaikan,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada Selasa (13/9/2022).
Menanggapi hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, Dharmadi mengatakan kebisingan yang terjadi di Canggu – Brawa sejatinya sudah lama terjadi. Namun, memang ada batas-batas yang sudah disebutkan dalam Peraturan Gubernur Bali.
Yakni disebutkan Pergub Bali Nomor 16 tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup Dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan juga PP Nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. “Ini yang perlu ditegakan. Namun ini berbeda dengan bar-bar yang tertutup ya karena sudah ada peredamnya,” jelasnya.
Yang menarik, Dharamadi mengatakan di Canggu – Brawa seperti apa yang disampaikan dalam petisi tersebut berbeda dengan situasi yang terjadi sebelumnya. “Ya sebenarnya sudah lama Canggu-Brawa seperti itu. Mungkin karena kita jarang mendengar musik seperti itu sejak 2 tahun karena pandemi. Tapi ini bukan karena pembelaan ya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terhitung pada Minggu (11/9/2022) lalu, sebanyak 6.747 orang telah menandatangani petisi yang dibuat oleh Putri Dian berjudul “Basmi Polusi Suara di Canggu”.

Petisi itu pun ditunjukan kepada sejumlah pejabat mulai dari Presiden, Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga paling bawah, Kelian Adat dan Kelian Dinas di Canggu.

Pada intinya, petisi tersebut berisi keberatan yang mewakili penduduk Bali dan terutama para pekerja dan tinggal di Canggu, yang merasa sangat menderita sebelum pandemi dan setelah pandemi.

Putri Dian juga mengatakan, petisi ini berangkat dari ketrenyuhannya melihat Bali yang begitu terkenal karena kedamaian, keindahan, dan budayanya yang memenangkan pulau Bali sebagai pulau no 1 di dunia, kini dibiarkan dirusak habis-habisan, oleh bar-bar, beach club-beach club, night club-night club.

“Supaya Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu ketahui, di area Canggu, hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, TIDAK DIMUNGKINKAN manusia beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 10,” tulis Dian yang menyebutkan mewakili warga, expat, wisatawan mancanegara dan domestik di Canggu, Bali.

“Suara menggelegar dari bar-bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Brawa, bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, sebegitu kerasnya sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi. Dan gangguan suara ini, berlangsung hampir setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi,” lanjutnya dalam petisi tersebut.






Reporter: I Wayan Widyantara

DENPASAR – Penandatanganan petisi berjudul Basmi Polusi Suara di Canggu kian bertambah. Pihak Satpol PP Bali pun mengajak pihak Satpol PP Kabupaten Badung untuk rapat bersama pada Rabu besok (13/9/2022).
“Besok kita rapatkan dengan Satpol PP Badung untuk membahas ini. Bagaimana hasil rapatnya, besok saya sampaikan,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada Selasa (13/9/2022).
Menanggapi hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, Dharmadi mengatakan kebisingan yang terjadi di Canggu – Brawa sejatinya sudah lama terjadi. Namun, memang ada batas-batas yang sudah disebutkan dalam Peraturan Gubernur Bali.
Yakni disebutkan Pergub Bali Nomor 16 tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup Dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan juga PP Nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. “Ini yang perlu ditegakan. Namun ini berbeda dengan bar-bar yang tertutup ya karena sudah ada peredamnya,” jelasnya.
Yang menarik, Dharamadi mengatakan di Canggu – Brawa seperti apa yang disampaikan dalam petisi tersebut berbeda dengan situasi yang terjadi sebelumnya. “Ya sebenarnya sudah lama Canggu-Brawa seperti itu. Mungkin karena kita jarang mendengar musik seperti itu sejak 2 tahun karena pandemi. Tapi ini bukan karena pembelaan ya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terhitung pada Minggu (11/9/2022) lalu, sebanyak 6.747 orang telah menandatangani petisi yang dibuat oleh Putri Dian berjudul “Basmi Polusi Suara di Canggu”.

Petisi itu pun ditunjukan kepada sejumlah pejabat mulai dari Presiden, Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga paling bawah, Kelian Adat dan Kelian Dinas di Canggu.

Pada intinya, petisi tersebut berisi keberatan yang mewakili penduduk Bali dan terutama para pekerja dan tinggal di Canggu, yang merasa sangat menderita sebelum pandemi dan setelah pandemi.

Putri Dian juga mengatakan, petisi ini berangkat dari ketrenyuhannya melihat Bali yang begitu terkenal karena kedamaian, keindahan, dan budayanya yang memenangkan pulau Bali sebagai pulau no 1 di dunia, kini dibiarkan dirusak habis-habisan, oleh bar-bar, beach club-beach club, night club-night club.

“Supaya Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu ketahui, di area Canggu, hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, TIDAK DIMUNGKINKAN manusia beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 10,” tulis Dian yang menyebutkan mewakili warga, expat, wisatawan mancanegara dan domestik di Canggu, Bali.

“Suara menggelegar dari bar-bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Brawa, bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, sebegitu kerasnya sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi. Dan gangguan suara ini, berlangsung hampir setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi,” lanjutnya dalam petisi tersebut.






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/