25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:17 AM WIB

Majelis Desa Adat Bali Buat Surat Larang Demo Omnibus Lebih 100 Orang

DENPASAR –  Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat tentang Pembatasan Kegiatan Unjuk Rasa di Wewidangan  Desa adat di Bali Selama Gering Agung Covid-19  dengan nomor : 08/Sk/MDA-PBali/X/2020.  Keputusan dikeluarkan pasca-aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja  Kamis lalu (8/10).

Kini, Majelis adat yang membatasi gerak masyarakat untuk bersuara. Bendesa Agung , Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan isi surat tersebut Pertama, Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan unjuk rasa di wewidangan  Desa Adat di Bali selama gering agung Covid-19.  

Isi Kedua, MDA meminta seluruh krama desa adat, krama tamiu,  dan tamiu  yang ada di Bali bahwa : Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui mekanisme hukum yang konstitusional.

Poin selanjutnya, selaku krama desa adat, krama tamiu, dan  tamiu,di wewidangan Desa Adat di Bali hendaknya selalu melaksanakan tuntunan agama, mengedepankan musyawarah dengan semangat menyama braya, gilik-saguluk paras paro salunglung sabayantaka, sarpana ya. 

Ketiga, melarang kegiatan unjuk rasa selama garing agung Covid-19  yang melibatkan peserta lebih daripada 100 orang di setiap wewidangan (lingkungan) Desa Adat di Bali. Surat keputusan itu diterbitkan pada Senin (12/10).

DENPASAR –  Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat tentang Pembatasan Kegiatan Unjuk Rasa di Wewidangan  Desa adat di Bali Selama Gering Agung Covid-19  dengan nomor : 08/Sk/MDA-PBali/X/2020.  Keputusan dikeluarkan pasca-aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja  Kamis lalu (8/10).

Kini, Majelis adat yang membatasi gerak masyarakat untuk bersuara. Bendesa Agung , Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan isi surat tersebut Pertama, Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan unjuk rasa di wewidangan  Desa Adat di Bali selama gering agung Covid-19.  

Isi Kedua, MDA meminta seluruh krama desa adat, krama tamiu,  dan tamiu  yang ada di Bali bahwa : Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui mekanisme hukum yang konstitusional.

Poin selanjutnya, selaku krama desa adat, krama tamiu, dan  tamiu,di wewidangan Desa Adat di Bali hendaknya selalu melaksanakan tuntunan agama, mengedepankan musyawarah dengan semangat menyama braya, gilik-saguluk paras paro salunglung sabayantaka, sarpana ya. 

Ketiga, melarang kegiatan unjuk rasa selama garing agung Covid-19  yang melibatkan peserta lebih daripada 100 orang di setiap wewidangan (lingkungan) Desa Adat di Bali. Surat keputusan itu diterbitkan pada Senin (12/10).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/