MANGUPURA – Bupati Badung kembali merilis SE Bupati Badung terkait PPKM Berbasis Desa Adat/Kelurahan.
SE tersebut merujuk keputusan bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali menyangkut pembentukan Satuan Tugas Gotong-Royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat di Bali.
Atas dasar itu, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung juga meminta seluruh desa adat di Gumi Keris membuat Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung, AA. Putu Sutarja menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat di Badung terkait pembentukan Satgas Gotong-royong Penanganan Covid-19.
Pembentukan Satgas tidak hanya di wilayah zona merah, melainkan seluruh desa adat di Gumi Keris.
“Apa yang menjadi surat edaran (pembentukan Satgas Covid-19 -red) dari Bapak Gubernur dan MDA dan SE Bapak Bupati Badung sudah kami koordinasikan dengan desa dan kelurahan.
Semua desa adat kami minta membentuk, jadi tidak di wilayah zona merah saja, sehingga menanganinya merata,” beber AA Sutarja.
Selain itu, MDA Badung juga telah melayangkan surat resmi terkait pembentukan Satuan Tugas Gotong-royong Penanganan Covid-19 di Desa Adat.
Di Badung total ada 122 desa adat. Yakni di Kuta Selatan 9 Desa Adat, Kuta 6 Desa Adat, Kuta Utara 8 Desa Adat, Mengwi 38 Desa Adat, Abiansemal 34 Desa Adat, dan Petang 27 Desa Adat.
“Kami berharap dengan adanya Satgas Covid-19 di seluruh desa adat, kami bisa secara selektif melakukan edukasi dan pencegahan, sehingga tidak menjadi klaster baru lagi,” jelas pria yang juga Bendesa Adat Kerobokan ini.
Sementara ia juga berharap, pengetatan terhadap kegiatan agama guna menghindari klaster upacara diberlakukan sama terhadap seluruh agama.
“Mari kita bersama-sama saling menjaga Bali, jaga Badung dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.