DENPASAR – Kuping Gubernur Wayan Koster mungkin panas. Terutama terkait beragam pertanyaan dan pernyataan yang terjadi di media sosial terkait anggaran penanggulangan Covid – 19 di Bali.
Untuk itu, Koster menjabarkan bahwa alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal.
Hal tersebut bisa dilihat dari penyerapan anggaran hingga tri wulan kedua ini yang telah mencapai hampir 100 persen.
Hal itu ia sampaikan saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Bali yang dirangkai
dengan Pembacaan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Belanja Daerah
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040,
serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8).
Ditambahkannya, penyerapan anggaran telah mencapai 90 persen, bahkan ada yang telah 100 persen.
“Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 310 miliar lebih sudah terealisasi sebesar Rp 287 miliar lebih atau 92,57 persen.
Sementara Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 197 miliar lebih sudah terealisasi sebanyak Rp. 178 miliar lebih atau sebesar 90,22 persen,” jelas Koster.
Dalam sidang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, Koster menjelaskan terkait anggaran penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp. 102 miilar lebih, dan telah terealisasi 100 persen.
Hal itu diakuinya menjadi bukti keseriusan Pemprov Bali dalam penanggulangan dampak pandemi.
Di samping dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini juga mengaku dalam situasi pandemi ini, pemerintah telah berupaya menghitung ulang semua potensi dan proyeksi
kenaikan dan penurunan pendapatan sesuai dengan kajian data perekonomian dan realisasi tahun berjalan.
“Kajian ini juga menjadi dasar pertimbangan dalam Perubahan Kedua atas Perda 2 Tahun 2011,” ujarnya dalam sidang yang juga turut dihadiri
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, serta segenap kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama masa pandemi ini, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali telah memberikan berbagai bentuk
bantuan kepada masyarakat yang terdampak, baik berupa jaring pengaman sosial maupun penanganan dampak ekonomi.
“Pemberian bantuan stimulus kepada koperasi, dan UMKM telah dilaksanakan melalui pendataan dan verifikasi objektif yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga jauh dari intervensi kepentingan politis,” tegasnya.