DENPASAR – Ekses media sosial ternyata serius. Beberapa kali akibat postingan media sosial berujung hukuman.
Yang baru saja terjadi Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara setelah sang istri memposting kasus penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Agar tidak terjadi di Pemprov Bali, Sekdaprov Bali Dewa Made Indra memberikan arahan kepada ASN untuk lebih bijak menggunakan sosial media.
“Semakin maraknya penggunaan media sosial (medsos) secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan tentu kita sesali.
Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh pejabat maupun staf agar cerdas dan bijak menggunakan medsos sehingga tidak melanggar Undang-undang ITE, norma kesusilaan dan norma kepatutan,” ujar Dewa Indra.
Ditambahkan Dewa Indra, sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf Pemprov Bali (ASN-red)
tidak etis dan tidak patut menyampaikan kritik terbuka (melalui media sosial-red) secara negatif terhadap kebijakan pemerintah.
“Karena tugas kita adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Pengalaman negatif tentang penggunaan medsos yang kurang cerdas
sehingha berakibat kena sanksi atau hukuman yang terjadi di institusi lain dan di daerah lain tidak boleh terjadi di Pemprov Bali,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol, Setda Provinsi Bali, A.A Ngurah Oka Sutha Diana, mengakui sebenarnya Sekda sudah berkali-kali mengingatkan semua ASN agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
“Dengan adanya pemberitaan tentang Pak Wiranto yang negatif, beliau sebagai pimpinan ASN di Provinsi Bali lagi
mengingatkan kepada semua ASN agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbuhnya.