29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:32 AM WIB

Piutang Pajak Restoran Capai Rp 3 Miliar, BKD Janji Beri Efek Jera

SINGARAJA – Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak restoran, ternyata belum maksimal. Sejumlah restoran justru mengemplang pajak yang telah dibayar konsumen.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng pun berjanji akan melakukan langkah tegas, sehingga restoran pengemplang pajak itu mendapat efek jera.

Hingga September 2019, piutang dari sektor pajak restoran disebut mencapai Rp 3 miliar. Pada tahun ini, pajak restoran ditarget mencapai Rp 18,09 miliar.

Sementara realisasinya baru mencapai Rp 11,6 miliar atau 64,32 persen dari target.

Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap subjek pajak yang belum menyetorkan pajak daerah.

Masalahnya, sejumlah subjek pajak keburu kabur sebelum BKD Buleleng sempat melakukan penagihan.

Salah satunya adalah Diva Karaoke yang ada di kawasan Singaraja Square, Kelurahan Kampung Baru. Perusahaan ini disebut mengemplang pajak restoran hingga Rp 300 juta.

Sayangnya pihak manajemen kabur entah kemana. BKD Buleleng disebut sudah melakukan penjajagan hingga ke kawasan Jawa Timur, namun masih menemui jalan buntu.

“Kami akan kejar bersama tim. Bukan hanya ini (Diva) saja. Tapi restoran lain juga. Kami upayakan akhir tahun ini selesai,” kata Sugiartha.

Menurutnya, alasan perusahaan mengemplang pajak restoran terkesan klasik. Yakni usaha kini dalam kondisi sepi. Sugiartha menilai alasan itu bukan hal yang masuk akal.

“Uang yang 10 persen itu kan sebenarnya uang titipan masyarakat. Alasan sepi itu kan hanya pembenaran saja,” imbuhnya.

Rencananya BKD Buleleng akan melakukan upaya paksa dengan memasang stiker-stiker berukuran jumbo, yang isinya perusahaan tersebut belum membayar pajak.

Stiker itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pemilik restoran. “Stiker ini sebenarnya sangat efektif. Apalagi kalau wisatawan mancanegara itu tahu,

mereka nggak akan mau kesana lagi. Karena mereka (wisatawan) itu sangat fanatik dan taat dengan pajak,” tukasnya.

SINGARAJA – Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak restoran, ternyata belum maksimal. Sejumlah restoran justru mengemplang pajak yang telah dibayar konsumen.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng pun berjanji akan melakukan langkah tegas, sehingga restoran pengemplang pajak itu mendapat efek jera.

Hingga September 2019, piutang dari sektor pajak restoran disebut mencapai Rp 3 miliar. Pada tahun ini, pajak restoran ditarget mencapai Rp 18,09 miliar.

Sementara realisasinya baru mencapai Rp 11,6 miliar atau 64,32 persen dari target.

Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap subjek pajak yang belum menyetorkan pajak daerah.

Masalahnya, sejumlah subjek pajak keburu kabur sebelum BKD Buleleng sempat melakukan penagihan.

Salah satunya adalah Diva Karaoke yang ada di kawasan Singaraja Square, Kelurahan Kampung Baru. Perusahaan ini disebut mengemplang pajak restoran hingga Rp 300 juta.

Sayangnya pihak manajemen kabur entah kemana. BKD Buleleng disebut sudah melakukan penjajagan hingga ke kawasan Jawa Timur, namun masih menemui jalan buntu.

“Kami akan kejar bersama tim. Bukan hanya ini (Diva) saja. Tapi restoran lain juga. Kami upayakan akhir tahun ini selesai,” kata Sugiartha.

Menurutnya, alasan perusahaan mengemplang pajak restoran terkesan klasik. Yakni usaha kini dalam kondisi sepi. Sugiartha menilai alasan itu bukan hal yang masuk akal.

“Uang yang 10 persen itu kan sebenarnya uang titipan masyarakat. Alasan sepi itu kan hanya pembenaran saja,” imbuhnya.

Rencananya BKD Buleleng akan melakukan upaya paksa dengan memasang stiker-stiker berukuran jumbo, yang isinya perusahaan tersebut belum membayar pajak.

Stiker itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pemilik restoran. “Stiker ini sebenarnya sangat efektif. Apalagi kalau wisatawan mancanegara itu tahu,

mereka nggak akan mau kesana lagi. Karena mereka (wisatawan) itu sangat fanatik dan taat dengan pajak,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/