28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:20 AM WIB

PPP PKS Gerindra Usung RUU Larangan Mikol, Kariyasa: PDIP Tolak Keras

DENPASAR –  Anggota DPR RI dapil Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengaku bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah RUU wacana lama dan sekarang kembali diusulkan tiga fraksi di DPR.

Yakni PPP, PKS, dan Partai Gerindra. Menurut Kariyasa, Minggu depan ditentukan apakah RUU tersebut masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas oleh Baleg DPR RI atau tidak.

Jika RUU tersebut dibahas dan disahkan, para perajin arak maupun minuman fermantasi atau destilasi lainnya di Bali merasa terancam. 

“Konsekuennsinya ke Pergub 1/2020. Karena bagaimanapun, hirarki perundang-undangan mengacu pada aturan yang tertinggi,” jelas anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Karena itu, Fraksi PDIP DPR RI menolak rencana yang terkait dengan RUU Larangan Mikol tersebut. Kebetulan Kariyasa juga bertugas sebagai anggota Baleg DPR RI.

“Kami dari Fraksi PDIP menolak RUU itu,” sebut mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini. Dia menjelaskan, RUU Larangan Mikol ini sudah masuk dalam long list atau daftar panjang selama lima tahun terakhir.

Menjelang akhir tahun ini, RUU tersebut hendak dibahas agar bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di 2021 mendatang.

Selain itu, RUU ini sudah lama diusulkan. Sempat pula dibahas antara DPR dan Pemerintah. Namun Pemerintah waktu itu mengambil opsi tidak setuju. Karena RUU tersebut arahnya pelarangan.

“Pemerintah (waktu itu) lebih sreg dengan pengaturan. Tapi, khusus untuk Bali, RUU ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap pengerajin arak dan minuman fermentasi atau destilasi lainnnya.

Apalagi Bali saat ini lagi berusaha recovery. Karena sangat lama terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid-19,” beber politisi PDIP dari Busungbiu, Buleleng, ini. 

DENPASAR –  Anggota DPR RI dapil Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengaku bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah RUU wacana lama dan sekarang kembali diusulkan tiga fraksi di DPR.

Yakni PPP, PKS, dan Partai Gerindra. Menurut Kariyasa, Minggu depan ditentukan apakah RUU tersebut masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas oleh Baleg DPR RI atau tidak.

Jika RUU tersebut dibahas dan disahkan, para perajin arak maupun minuman fermantasi atau destilasi lainnya di Bali merasa terancam. 

“Konsekuennsinya ke Pergub 1/2020. Karena bagaimanapun, hirarki perundang-undangan mengacu pada aturan yang tertinggi,” jelas anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Karena itu, Fraksi PDIP DPR RI menolak rencana yang terkait dengan RUU Larangan Mikol tersebut. Kebetulan Kariyasa juga bertugas sebagai anggota Baleg DPR RI.

“Kami dari Fraksi PDIP menolak RUU itu,” sebut mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini. Dia menjelaskan, RUU Larangan Mikol ini sudah masuk dalam long list atau daftar panjang selama lima tahun terakhir.

Menjelang akhir tahun ini, RUU tersebut hendak dibahas agar bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di 2021 mendatang.

Selain itu, RUU ini sudah lama diusulkan. Sempat pula dibahas antara DPR dan Pemerintah. Namun Pemerintah waktu itu mengambil opsi tidak setuju. Karena RUU tersebut arahnya pelarangan.

“Pemerintah (waktu itu) lebih sreg dengan pengaturan. Tapi, khusus untuk Bali, RUU ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap pengerajin arak dan minuman fermentasi atau destilasi lainnnya.

Apalagi Bali saat ini lagi berusaha recovery. Karena sangat lama terpuruk ekonominya akibat pandemi Covid-19,” beber politisi PDIP dari Busungbiu, Buleleng, ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/