31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:05 AM WIB

Woow, Badung Bagi-bagi Dana Desa, Nilainya Super Fantastis

MANGUPURA – Pemkab Badung akhirnya membagikan dana kepada 46 Desa di Badung kemarin di Puspem Badung.

Dana desa ini  bersumber APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Perimbangan dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2019 dengan total Rp 675 miliar lebih .

Kadis PMD Putu Gede Sridana menjelaskan, Dana Desa yang diterima dari pemerintah Pusat/APBN sebesar Rp 52.584.767.000.

Masing-masing desa paling sedikit menerima Rp 900 juta dan paling besar Rp 2 miliar Alokasi Dana Desa dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 44.660.525.600, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp. 750 juta dan paling besar Rp. 1,4 miliar.

Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 577.969.447.185, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp. 10 miliar dan paling besar Rp. 18,5 miliar.

Kata dia, ada beberapa indikator sebagai dasar pembagian dana ke desa yaitu jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.

“Total dana ke Desa tahun 2019 sebesar Rp. 675.214.739.785, paling sedikit desa menerima Rp. 11,9 miliar dan paling besar Rp. 21,7 miliar.

Pembagian dana kepada Desa ini telah ditetapkan ke dalam Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2019,” jelasnya.

Wabup Ketut Suiasa mengatakan, begitu besarnya dana yang diterima oleh desa, menjadi penting penyerahan dana ini tidak secara langsung ditransfer tetapi pemerintah daerah mengundang para Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai wujud prinsip transparansi anggaran, BPD sebagai unsur pemerintahan desa salah satu fungsinya memberi pengawasan terhadap pelaksanaan penganggaran di desa sejak awal hingga penerimaan dan pemanfaatan dana desa.

Perbekel juga diminta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akui ini menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar, dibalik ini memberi harapan dan peluang untuk berakselerasi lebih banyak

dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat. Namun secara teknis ini juga beban buat mereka, pertanggungjawaban cukup berat,” tegasnya.

Imbuhnya,  kepada perangkat daerah juga diminta ikut bersama-sama memberikan pendampingan dan tuntunan kepada desa sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Inspektorat juga diharapkan terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada desa.

“Inspektorat kami minta melakukan pendampingan, tuntunan dan pengawasan setiap saat, diminta ataupun tidak.

Kita menginginkan sejak awal pemerintah desa ada yang memberikan arah yang pasti, sehingga masalah hukum di kemudian hari tidak terjadi,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Pemkab Badung akhirnya membagikan dana kepada 46 Desa di Badung kemarin di Puspem Badung.

Dana desa ini  bersumber APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Perimbangan dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2019 dengan total Rp 675 miliar lebih .

Kadis PMD Putu Gede Sridana menjelaskan, Dana Desa yang diterima dari pemerintah Pusat/APBN sebesar Rp 52.584.767.000.

Masing-masing desa paling sedikit menerima Rp 900 juta dan paling besar Rp 2 miliar Alokasi Dana Desa dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 44.660.525.600, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp. 750 juta dan paling besar Rp. 1,4 miliar.

Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp. 577.969.447.185, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp. 10 miliar dan paling besar Rp. 18,5 miliar.

Kata dia, ada beberapa indikator sebagai dasar pembagian dana ke desa yaitu jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.

“Total dana ke Desa tahun 2019 sebesar Rp. 675.214.739.785, paling sedikit desa menerima Rp. 11,9 miliar dan paling besar Rp. 21,7 miliar.

Pembagian dana kepada Desa ini telah ditetapkan ke dalam Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2019,” jelasnya.

Wabup Ketut Suiasa mengatakan, begitu besarnya dana yang diterima oleh desa, menjadi penting penyerahan dana ini tidak secara langsung ditransfer tetapi pemerintah daerah mengundang para Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai wujud prinsip transparansi anggaran, BPD sebagai unsur pemerintahan desa salah satu fungsinya memberi pengawasan terhadap pelaksanaan penganggaran di desa sejak awal hingga penerimaan dan pemanfaatan dana desa.

Perbekel juga diminta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akui ini menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar, dibalik ini memberi harapan dan peluang untuk berakselerasi lebih banyak

dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat. Namun secara teknis ini juga beban buat mereka, pertanggungjawaban cukup berat,” tegasnya.

Imbuhnya,  kepada perangkat daerah juga diminta ikut bersama-sama memberikan pendampingan dan tuntunan kepada desa sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Inspektorat juga diharapkan terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada desa.

“Inspektorat kami minta melakukan pendampingan, tuntunan dan pengawasan setiap saat, diminta ataupun tidak.

Kita menginginkan sejak awal pemerintah desa ada yang memberikan arah yang pasti, sehingga masalah hukum di kemudian hari tidak terjadi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/