31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:37 AM WIB

Bupati Suwirta Bakal Terbitkan Izin Bersyarat untuk Hotel Tak Berizin

SEMARAPURA – Industri pariwisata Kabupaten Klungkung kian hari kian berkembang, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida yang sangat terkenal dengan wisata baharinya.

Seiring dengan kondisi itu, pembangunan penginapan mulai marak, baik berupa homestay, maupun hotel bintang 1 hingga 3.

Hanya saja dari ratusan hotel yang ada di Klungkung, terdapat hotel-hotel yang belum berizin. Dinas Pariwisata Klungkung sendiri mencatat ada sebanyak 353 tahun 2018.

353 penginapan itu terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.

Dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung itu, sekitar 90 persen berada di Kecamatan Nusa Penida. Itu lantaran Nusa Penida saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Hanya saja, menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung, belum semuanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Meski belum mengetahui secara pasti jumlah penginapan yang belum memiliki izin, menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab hotel-hotel tersebut tidak memiliki izin.

“Biasanya karena melanggar sempadan pantai,” ungkap Suwirta. Meski tidak memiliki izin, diakuinya jika sebelum-sebelumnya penginapan itu dikenai pajak hotel.

“Saya tidak tahu apakah masih dipunguti pajaknya. Tapi, sebenarnya tidak bagus hotel tidak berizin malah dikenakan pajak,” katanya.

Hanya saja karena penginapan-penginapan itu telah telanjur terbangun, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin bersyarat kepada penginapan yang hingga saat belum berizin itu.

“Tapi, seperti apa teknisnya, saya masih menunggu. Mudah-mudahan segera selesai,” kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk diberikan lantaran proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya total dilakukan secara online.

Tentunya dalam pemungutannya, hanya hotel-hotel yang memiliki izin dan NPWP yang bisa diproses. 

SEMARAPURA – Industri pariwisata Kabupaten Klungkung kian hari kian berkembang, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida yang sangat terkenal dengan wisata baharinya.

Seiring dengan kondisi itu, pembangunan penginapan mulai marak, baik berupa homestay, maupun hotel bintang 1 hingga 3.

Hanya saja dari ratusan hotel yang ada di Klungkung, terdapat hotel-hotel yang belum berizin. Dinas Pariwisata Klungkung sendiri mencatat ada sebanyak 353 tahun 2018.

353 penginapan itu terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.

Dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung itu, sekitar 90 persen berada di Kecamatan Nusa Penida. Itu lantaran Nusa Penida saat ini banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Hanya saja, menurut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dari ratusan hotel yang ada di Kabupaten Klungkung, belum semuanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Meski belum mengetahui secara pasti jumlah penginapan yang belum memiliki izin, menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab hotel-hotel tersebut tidak memiliki izin.

“Biasanya karena melanggar sempadan pantai,” ungkap Suwirta. Meski tidak memiliki izin, diakuinya jika sebelum-sebelumnya penginapan itu dikenai pajak hotel.

“Saya tidak tahu apakah masih dipunguti pajaknya. Tapi, sebenarnya tidak bagus hotel tidak berizin malah dikenakan pajak,” katanya.

Hanya saja karena penginapan-penginapan itu telah telanjur terbangun, pihaknya memutuskan untuk memberikan izin bersyarat kepada penginapan yang hingga saat belum berizin itu.

“Tapi, seperti apa teknisnya, saya masih menunggu. Mudah-mudahan segera selesai,” kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk diberikan lantaran proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya total dilakukan secara online.

Tentunya dalam pemungutannya, hanya hotel-hotel yang memiliki izin dan NPWP yang bisa diproses. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/