MANGUPURA — Tim Sistem Penegakan Hukum Dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Covid-19 Kabupaten Badung. Namun untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau tahap ketiga ini, pelanggar diklaim menurun.
Berdasar rekapitulasi penegakan prokes di masing-masing kecamatan di Badung dari tanggal 9-14 februari di enam kecamatan se Badung. Totalnya yang tidak memakai masker 36 orang, tidak memakai masker dengan benar 113 orang, Tempat usaha yang tidak menerapkan prokes 22 tempat usaha, yang di rapid tes antigen 1 orang. Kemudian dari semua itu yang dikenakan denda 23 orang.
“Memasuki PPKM mikro, pelanggar prokes sudah mengalami penurunan pelanggaran. Begitu juga denda sudah jauh menurun,” terang Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara dikonfirmasi, Senin (15/1).
Kata dia, dibandingkan pada saat PPKM pertama didapatkan 185 orang pelanggar yang kena denda, PPKM kedua turun menjadi 138 orang, dan 1 minggu ini turun lagi 23 orang. Namun untuk sidak yang sekaligus dilakukan rapid tes antigen, kalau sudah kedapatan rekatif atau positif karena dengan rapid antigen, tentu mereka akan diantar ke RSD Badung untuk di test swab. Bila positif tanpa gejala dibawa ke hotel untuk di karantina.
“Pada PPKM kedua dan ketiga atau berbasis mikro tidak ada yang didapatkan yang reaktif,” beber birokrat asal Denpasar ini.
Sementara untuk pengawasan PPKM berbasis mikro berbeda dengan pengawasan PPKM sebelumnya. Pihaknya hanya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/ kelurahan sesuai permintaan.
Kemudian, menyasar sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas desa/kelurahan zona merah. Selain itu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan mentracking orang yang hasil testnya positif, minimal 20 orang yang pernah kontak. Bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial, karena sejak PPKM mikro ini, semua penyelenggara giat agama, adat dan sosial melaporkannya tidak kepada desa setempat, juga harus melapor ke kecamatan dan kabupaten. Selain itu, pihaknya juga tetap rutin melakukan sidak yang sama seperti PPKM 1 dan 2. Seperti sidak pada obyek wisata dan monev, serta pengawasan jam operasional usaha.