29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:59 PM WIB

Setelah Denpasar, Badung Putuskan Siswa Cukup Belajar di Rumah

DENPASAR – Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung memutuskan proses pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs baik sekolah negeri maupun swasta.

Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil merujuk Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kadisdikpora Denpasar Wayan Gunawan mengatakan, selama pelaksanaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.

Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.

“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi

dan pembelajaran melalui portofolio  yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing,” jelas Wayan Gunawan.

Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah, dan terus memantau atau mengikuti perkembangan.

Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Namun, Gunawan mengimbau, semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan

Langkah serupa juga dilakukan Pemkab Badung yang memutuskan meliburkan sekolah selama 2 minggu, terhitung Senin 16 Februari hingga 30 Maret 2020.

Libur sekolah tidak berlaku bagi siswa yang melaksanakan ujian. Di mana untuk kelas 9 SMP, mulai Senin (16/3) sampai Jumat (20/3), mengikuti ujian sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, yaitu tingkat TK, SD hingga SMP  

“Sudah kita putuskan untuk meliburkan selama 2 minggu, tetapi kita imbau untuk tetap melakukan pembelajaran di rumah dengan sistim online,” jelas Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung.

Lebih lanjut,  guru-guru bisa memberikan tugas melalui sistem online, agar siswa selama masa libur tetap melakukan kegiatan pembelajaran.

“Guru memberikan tugas atau materi secara online, yang bisa dikerjakan di rumah,” imbuhnya. Guru juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan kepada siswa selama dirumahkan.

Agar jangan sampai selama dirumahkan, siswa malah banyak melakukan kegiatan diluar rumah. “Kami juga harapkan orang tua

siswa dapat melakukan pengawasan, agar untuk sementara mengurangi kegiatan anak diluar rumah,” harapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika menegaskan, sesuai petunjuk pimpinan, siswa kecuali yang melaksanakan ujian untuk sementara diliburkan.

“Sesuai arahan pimpinan, di Badung kita arahkan siswa untuk belajar di rumah, kecuali yang  melaksanakan ujian,”ucap Widia Astika.

Agar proses belajar mengajar tetap bisa berlangsung selama masa libur tersebut, para tenaga pendidik atau guru diharapkan memberikan materi atau tugas-tugas secara online.

Karena libur tidak berlaku bagi guru dan tenaga administrasi sekolah. “Selama libur di rumah, siswa tetap harus belajar,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung memutuskan proses pembelajaran di rumah bagi satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs baik sekolah negeri maupun swasta.

Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil merujuk Surat Edaran (SE) Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kadisdikpora Denpasar Wayan Gunawan mengatakan, selama pelaksanaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.

Diharapkan orang tua siswa untuk memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.

“Para siswa selama diliburkan tetap belajar di rumah dengan bimbingan orang tua. Tugas akan diberikan melalui teknologi aplikasi

dan pembelajaran melalui portofolio  yang diberikan oleh guru atau diatur oleh sekolah masing-masing,” jelas Wayan Gunawan.

Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menjaga keamanan, kebersihan, aset sekolah, dan terus memantau atau mengikuti perkembangan.

Selain itu di beberapa sekolah juga diterapkan sistem e-learning sebagai salah satu alternatif. Selama pembelajaran dirumah, ruang kelas dan lingkungan sekolah akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Namun, Gunawan mengimbau, semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Kegiatan belajar mengajar ditiadakan mulai Senin (16/3) hingga Selasa (31/3) sambil menunggu perkembangan dan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Gunawan

Langkah serupa juga dilakukan Pemkab Badung yang memutuskan meliburkan sekolah selama 2 minggu, terhitung Senin 16 Februari hingga 30 Maret 2020.

Libur sekolah tidak berlaku bagi siswa yang melaksanakan ujian. Di mana untuk kelas 9 SMP, mulai Senin (16/3) sampai Jumat (20/3), mengikuti ujian sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, yaitu tingkat TK, SD hingga SMP  

“Sudah kita putuskan untuk meliburkan selama 2 minggu, tetapi kita imbau untuk tetap melakukan pembelajaran di rumah dengan sistim online,” jelas Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di Puspem Badung.

Lebih lanjut,  guru-guru bisa memberikan tugas melalui sistem online, agar siswa selama masa libur tetap melakukan kegiatan pembelajaran.

“Guru memberikan tugas atau materi secara online, yang bisa dikerjakan di rumah,” imbuhnya. Guru juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan kepada siswa selama dirumahkan.

Agar jangan sampai selama dirumahkan, siswa malah banyak melakukan kegiatan diluar rumah. “Kami juga harapkan orang tua

siswa dapat melakukan pengawasan, agar untuk sementara mengurangi kegiatan anak diluar rumah,” harapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika menegaskan, sesuai petunjuk pimpinan, siswa kecuali yang melaksanakan ujian untuk sementara diliburkan.

“Sesuai arahan pimpinan, di Badung kita arahkan siswa untuk belajar di rumah, kecuali yang  melaksanakan ujian,”ucap Widia Astika.

Agar proses belajar mengajar tetap bisa berlangsung selama masa libur tersebut, para tenaga pendidik atau guru diharapkan memberikan materi atau tugas-tugas secara online.

Karena libur tidak berlaku bagi guru dan tenaga administrasi sekolah. “Selama libur di rumah, siswa tetap harus belajar,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/