MANGUPURA – Munculnya bangunan di areal Subak Apuan, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung telah menjadi atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Kemarin Satpol PP Badung kembali turun ke subak untuk memastikan tidak ada lagi yang melanjutkan pembangunan.
Karena keberadaan bangunan tersebut sudah melanggar jalur hijau. Selain itu keberadaan bangunan itu juga tidak ada melapor ke Pekaseh Subak dan Perbekel setempat.
“Kami bersama staf desa dan Pekaseh Subak sudah ke lokasi untuk memastikan kembali tidak ada kegiatan. Sejak kemarin sore tidak ada orang yang kerja,” ujar Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pemantauan di lapangan terdapat empat rumah yang sudah berdiri. Namun, kondisinya masih setengah jadi.
Namun, sampai saat ini belum menemukan pemilik rumah atau pengembang yang melakukan pembangunan.
“Kami belum temukan pemiliknya, kemungkinan ini jual belinya dilakukan perorangan, sehingga kami nitip kepada pekaseh atau kelian dan perbekel supaya mengawal bersama,” beber birokrat asal Denpasar ini.
Pekaseh Subak Apuan Ida Bagus Ketut Sudarsana menegaskan, tanah sawah yang sekarang layaknya menjadi kompleks perumahan sudah dijual sejak tahun 2009.
Namun, dia tidak dapat memastikan kini pemilik tanah dan bangunan tersebut. “Saya menjadi pekaseh sejak tahun 2015,
sebelumnya tanah itu sudah lama dijual. Kemungkinan ini sudah beberapa kali di lempar (dijualbelikan),” beber Ida Bagus Ketut Sudarsana.
Ia mengakui bahwa komplek perumahan itu di bangun di wilayah Subak Apuan, tetapi akses jalan masuknya berada di Subak Latu.
“Ini yang saya kurang pahami apakah mereka sudah dapat izin sebelumnya, seharusnya kan kalau mau membangun harus melapor ke subak. Ini yang tidak dilakukan oleh pengembang,” tandasnya.
Pembangunan di jalur hijau ini ditakutkan akan mengganggu sistem pengairan sawah. Sebab, petani yang akan dirugikan.
“Selama pembangunan pengembang kaplingan itu tidak ada melapor ke kami di subak. Saya juga akan meminta keterangan kepada pekaseh sebelumnya apakah dia mengetahui tentang hal ini,” bebernya.
Perbekel Dauh Yeh Cani I Made Budiana mengakui belum ada melapor masuk ke desa terkait adanya pembangunan rumah tersebut.
Namun, untuk jual beli tanahnya itu terjadi sudah dulu dan saat ini baru dibangun. Ia juga mengakui tidak tahu persis terkait pembangunan tersebut, terlebih baru dilantik menjadi Perbekel Dauh Yeh Cani pada Februari 2021 lalu.
“Saya tidak tahu persis itu. Cuma tadi (Selasa, kemarin) ada laporan bahwa akan dilakukan penyetopan pembangunan. Kami dari aparat desa hanya mendampingi saja.
Kalau teknisnya mungkin Satpol PP yang sebagai penegak perda. Kebetulan kami belum ada laporan masuk ke desa,” terangnya.
Seperti diketahui, Pembangunan di areal Subak Apuan, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033. Satpol PP Badung juga terus melakukan pengawasan agar tidak melanjutkan pembangunan di lahan jalur hijau tersebut.