DENPASAR – Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Bali masih mengeluhkan soal jam tayang muatan konten lokal di stasiun televisi berjejaring.
Meski diakui, saat ini banyak yang telah memenuhi standar aturan minimal 10 persen penayangan konten lokal, namun jam tayangnya tidak sesuai surat edaran KPI pusat.
Ketua KPID Bali I Made Sunarsa mengungkapkan, slot untuk tayangan konten lokal pada televisi berjejaring sesuai edaran seharusnya tayang antara pukul 05.00 hingga 22.00 malam.
Namun faktanya, meski banyak televisi yang telah memenuhi slot bahkan melebihi, namun jam tayang masih mengambil antara pukul 02.00 dan 03.00 dini hari.
“Meski sudah dipenuhi, tapi jam tayangnya di luar ketentuan. Itu tidak kami hitung. Yang kami hitung itu pada jam yang ditentukan, itulah yang kami sosialisasikan,” kata Sunarsa.
Pihak KPID Bali telah bersurat kepada KPI Pusat untuk meminta penegasan kembali terkait jam tayang konten lokal pada televisi berjejaring.
“Itu kami rekomendasikan agar KPI Pusat mengingatkan kembali bahwa jam tayang antara Pukul 05.00 sampai Pukul 22.00,” imbuhnya.
Menurutnya, sejauh ini konten lokal di Bali tidak kalah saing. Yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan dari para pelaku seni seperti seniman, Production House (PH) untuk membuat karya konten lokal yang berkualitas sesuai dengan aturan KPI.
“Makanya perlu sinergi. Kami dorong untuk bisa menciptakan konten lokal yang bagus yang mengedukasi masyarakat.
Televisi menunggu, karena selama ini tidak ada pengajuan. Nanti kami yang merekomendasikan,” jelas Sunarsa.
Sunarsa mengaku, konten-konten lokal tumbuh subur di arus media online seperti kanal youtube dan media sosial lainnya.
Beberapa seniman banyak yang lebih memilih jalur tersebut ketimbang melalui televisi, ini mengingat dari segi penghasilan yang didapat jauh lebih menguntungkan.
“Itu kan soal pasar saja. Kalau dikembalikan pada pasar bebas, tv juga bisa membayar untuk satu kali tayangan,” tuturnya.
Soal isi dari konten, diakui masih banyak yang menyalahi aturan. Namun, KPID Bali lebih mengutamakan pembinaan.
Sepanjang tahun 2018 ini, terdapat tiga sanksi yang dikeluarkan KPID Bali terhadap stasiun televisi yang menayangkan konten di luar aturan. Misalnya berbau porno, seks.
“Kebanyakan masyarakat ketika tidak senang atau dianggap tayangan tersebut merusak mental, seharusnya diadukan kepada kami. Tapi sejauh ini masih minim,” bebernya.
Di Bali sendiri terdapat 20 televisi yang tayang dan 69 radio yang berada di Bali. Dia berharap, insan seniman dan budayawan serta PH bisa menghasilkan konten lokal yang bagus dan berkualitas.