MANGUPURA – Tingkat kepatuhan warganegara asing (WNA) mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di Bali layak diacungi jempol terbalik.
Sebagai bukti, meski berulangkali terjaring razia, WNA di Bali masih dominan tidak mematuhi prokes. Yang paling banyak adalah enggan memakai masker di public area.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung dalam inspeksi mendadak (sidak) prokes telah mencatat dari ratusan pelanggaran prokes, 90 persen merupakan WNA.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui masih banyak WNA yang melanggar prokes. Padahal, berbagai cara telah dilakukan untuk menertibkan mereka.
“Warga asing yang melanggar masih memang mendominasi. Bahkan, dari pelanggaran yang dikenakan sanksi denda 90 persen warga asing, sisanya 10 persen warga kita (WNI),” terang Suryanegara.
Kata dia, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, kedua, dan PPKM Mikro, IGAK Suryanegara mengakui telah mengenakan sanksi denda terhadap 359 orang.
Pelanggaran terdiri dari 323 orang WNA dan 36 orang WNI. “Selama PPKM dari awal sampai mikro ini, kami menjaring 323 orang WNA dan mereka dikenakan denda. Sepertinya mereka sekarang memang tidak percaya wabah,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Sementara pihaknya telah menerapkan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan WNA.
Seperti, mengajak Imigrasi, bersurat ke Kedutaan/Konsulat, pengenaan denda yang semakin masif, dan membelakukan Rapid Test Antigen.
“Kami sudah berupaya terus termasuk data pelanggar WNA kami update ke Imigrasi, menyurati kedutaan atau konsulat,
pengenaan denda yang semakin masif kepada mereka (WNA), termasuk melakukan rapid test antigen, ” terang pejabat penghobi motor gede (moge) ini.
Ia mengakui, sepertinya memang basis warga asing tersebut tidak bisa percaya begitu saja terhadap Prokes.
Bahkan, hampir setiap pelaksanaan sidak ada saja terjaring pelanggar prokes dari warga asing. “Artinya tiap hari masih saja kita dapatkan WNA yang tidak taat Prokes,” pungkasnya.