33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:41 PM WIB

Dewan Restui Pelepasan Aset, Dihibahkan ke Pemkab/Pemkot

DENPASAR – Pelepasan aset milik Pemprov Bali ke kabupaten, kota, dan DPD RI berjalan mulus. Ini menyusul keputusan DPRD Bali menyetujui permohonan pelepasan aset yang diajukan Gubernur Koster.

Aset-aset yang dihibahkan kepada pemkab/pemkot itu berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai.

“Aset yang dilepaskan ada untuk sekolah, seperti di Denpasar untuk bangun SMP. Gubernur juga mau bangun SMA dan SMK.

Terus di Klungkung mau bikin taman kota dan fasilitas umum kantor,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Adnyana, dewan menyetujui karena ini menyangkut kepentingan rakyat walaupun yang akan mengendalikan dan mengelola itu kabupaten/kota.

Selain untuk kabupaten/kota, salah satu aset yang dilepaskan juga untuk kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Adnyana menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan kepada gubernur. Surat tersebut diteken langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

“Dewan menyetujui pelepasan aset tersebut, selain sesuai dengan aturan yang ada, juga karena pertimbangan bahwa pelepasan aset itu untuk fasilitas umum,” imbuh politikus asal Bangli, itu

Ada empat surat Gubernur ke dewan untuk permohonan persetujuan terkait aset tersebut. Pertama, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Tanah ini masih di lokasi yang sama dengan kantor DPD RI Perwakilan Bali yang sekarang, yang berada di Jalan Cok Tresna, Renon.

Kedua, lanjut Adnyana, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Pemkab Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Klungkung.

Tanah ini digunakan untuk membangun mall pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya. Ketiga, permohonan pelepasan sembilan bidang tanah dan bangunan untuk Pemerintah Kota Denpasar yang tersebar di sejumlah lokasi.

Terakhir, permohonan penghapusan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Jalan Imam Bonjol Denpasar, yang sekarang tidak digunakan, untuk selanjutnya akan disewakan kepada pihak ketiga.

Menurut Adnyana, pelepasan aset ini juga bisa menyudahi masalah aset di kabupaten/Kota yang selama ini menjadi temuan BPK RI.

Selama ini banyak temuan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada pemkab/pemkot terkait masalah aset.

Pansus Aset DPRD Bali ini menegaskan, jika aset-aset yang sudah dihibahkan itu ditelantarkan, Pemprov Bali bisa menariknya lagi.

“Setelah dihibahkan, aset itu dikelola oleh kabupaten/kota kecuali aset itu diterlantarkan, bisa balik lagi ke pemprov. Kami akan lihat di lapangan, betul tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan,” tukasnya.

Pemkab/pemkot lain di Bali juga bisa mengajukan permohonan hibah aset ke Pemprov Bali. Tentu sepanjang untuk fasilitas umum dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat pasti disetujui. 

DENPASAR – Pelepasan aset milik Pemprov Bali ke kabupaten, kota, dan DPD RI berjalan mulus. Ini menyusul keputusan DPRD Bali menyetujui permohonan pelepasan aset yang diajukan Gubernur Koster.

Aset-aset yang dihibahkan kepada pemkab/pemkot itu berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai.

“Aset yang dilepaskan ada untuk sekolah, seperti di Denpasar untuk bangun SMP. Gubernur juga mau bangun SMA dan SMK.

Terus di Klungkung mau bikin taman kota dan fasilitas umum kantor,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Adnyana, dewan menyetujui karena ini menyangkut kepentingan rakyat walaupun yang akan mengendalikan dan mengelola itu kabupaten/kota.

Selain untuk kabupaten/kota, salah satu aset yang dilepaskan juga untuk kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Adnyana menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuan kepada gubernur. Surat tersebut diteken langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

“Dewan menyetujui pelepasan aset tersebut, selain sesuai dengan aturan yang ada, juga karena pertimbangan bahwa pelepasan aset itu untuk fasilitas umum,” imbuh politikus asal Bangli, itu

Ada empat surat Gubernur ke dewan untuk permohonan persetujuan terkait aset tersebut. Pertama, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Kantor DPD RI Perwakilan Bali.

Tanah ini masih di lokasi yang sama dengan kantor DPD RI Perwakilan Bali yang sekarang, yang berada di Jalan Cok Tresna, Renon.

Kedua, lanjut Adnyana, permohonan pelepasan aset berupa satu bidang tanah untuk Pemkab Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Klungkung.

Tanah ini digunakan untuk membangun mall pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya. Ketiga, permohonan pelepasan sembilan bidang tanah dan bangunan untuk Pemerintah Kota Denpasar yang tersebar di sejumlah lokasi.

Terakhir, permohonan penghapusan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Jalan Imam Bonjol Denpasar, yang sekarang tidak digunakan, untuk selanjutnya akan disewakan kepada pihak ketiga.

Menurut Adnyana, pelepasan aset ini juga bisa menyudahi masalah aset di kabupaten/Kota yang selama ini menjadi temuan BPK RI.

Selama ini banyak temuan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada pemkab/pemkot terkait masalah aset.

Pansus Aset DPRD Bali ini menegaskan, jika aset-aset yang sudah dihibahkan itu ditelantarkan, Pemprov Bali bisa menariknya lagi.

“Setelah dihibahkan, aset itu dikelola oleh kabupaten/kota kecuali aset itu diterlantarkan, bisa balik lagi ke pemprov. Kami akan lihat di lapangan, betul tidak sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan,” tukasnya.

Pemkab/pemkot lain di Bali juga bisa mengajukan permohonan hibah aset ke Pemprov Bali. Tentu sepanjang untuk fasilitas umum dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat pasti disetujui. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/