DENPASAR – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra akhirnya menanggapi rumor
yang menyebutkan pemerintah gencar membatasi aktivitas warga, namun di sisi lain justru tak berdaya menolak pelintas luar leluasa masuk Bali.
Sebegaimana diberitakan, di saat Kota Denpasar memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19, pintu masuk Bali justru dibuka lebar-lebar.
Kondisi ini jelas mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi, rumor itu versi Dewa Indra terjadi karena adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang mesti segera diluruskan agar tidak semakin bias.
Karena yang sebenarnya terjadi, menurut Dewa Indra, tiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan.
“Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu kepada orang lain,” dalih Dewa Indra.
Kemudian pihaknya pun menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020.
“Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik, tetap melarang atau membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu diberlakukanlah persyaratan-persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
Persyaratan itu disebutkannya, antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya.
“Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji Swab-nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan.
“Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu kuatir,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Mengingat viralnya berita terkait dibukanya bandara dan berita-berita tersebut membuat resah masyarakat. Saya sampaikan SE No 4 Th 2020 dan ringkasannya untuk memudahkan dipahami,” ujarnya.
Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19,
pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai.