DENPASAR – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra kembali merilis Surat Edaran terkait harga rapid test untuk seluruh tim penanganan Covid 19 di Bali tertanggal 16 Juni 2020.
Surat Edaran ini berdasar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi
Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR Covid-19.
“Kami sampaikan beberapa hal, pertama pelayanan rapid test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya,” tulis Dewa Made Indra, Jumat (17/7).
Kedua, fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp 150 ribu.
Dan ketiga, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan
laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Demikian surat edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.