26.7 C
Jakarta
22 September 2024, 6:09 AM WIB

Desak Hadirkan Kapolri & Gubernur, Ini Alasan Logis FAB Lawyer Gus Adi

SINGARAJA – Tim Kuasa Hukum Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) mengaku

sangat menyesalkan pelanggaran KUHAP yang telah dilakukan berulang kali setiap kali digelar sidang kliennya di PN Singaraja.

Koordinator kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa, menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengajukan interupsi dan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Made Gede Trisna Jaya.

Keberatannya terkait dengan pengajuan pemeriksaaan saksi. Di mana dalam kitab undang-udang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 160 ayat 1 butir (b) berbunyi,” yang pertama-tama didengar keterangan dalam sidang adalah saksi korban”.

Berdasar ayat tersebut, jika berdasar dakwaan jaksa, maka pihak yang patut dihadirkan sebagai saksi korban adalah pimpinan institusi Polri (Kapolri) dan Gubernur Bali.

“Tetapi dalam fakta persidangan yang sudah berjalan tiga kali lebih, saksi yang menjadi korban keberatan (dengan ujaran kebencian terdakwa) tak hadir.

Keberatan tidak hadirnya saksi sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap melaksanakan pemeriksaan.

Sementara pernyataan keberatan kami hanya dicatat,” terang Gede Harga Astawa didampingi dengan tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng

Gede Harja menilai kerap kali tidak ada korban yang menjadi saksi datang dalam persidangan itu sudah mencederai KUHAP.

Padahal KUHAP menyatakan keterangan dalam sidang adalah korban yang menjadi saksi. Jika ujaran kebencian kepada pejabat publik dalam dakwaan jaksa, artinya yang menjadi saksi korban adalah Gubenur Bali dan Kapolri.

Selain itu Gede Harja menambahkan selalu tidak hadirnya saksi yang menjadi korban dapat menimbulkan preseden buruk bagi Mahkamah Agung (MA) ditengah upaya penegakan hukum di masyarakat.

“Dengan tegas kami menyatakan keberatan kepada masjelis hakim lantaran saksi korban tidak pernah hadir memberikan kesaksian,” paparnya.

Hal senada disampaikan oleh I Nyoman Sunarta, kuasa hukum Gus Adi, yang mengatakan pihaknya beberapa kali meminta kepada

Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya untuk menghadirkan saksi korban yang kebaratan atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik. 

“Kami sampaikan tidak maksud untuk menolak. Mengingat karena Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik aduan yang disangkakan.

Mohon saksi yang merasa keberatan dihadirkan,” tutur I Nyoman Sunarta usai persidangan bersama tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng.

Seharusnya sesuai dalam KUHAP saksi yang keberatan harus dihadirkan. Dalam ini dakwaan jaksa menyebut menjadi korban pemerintah provinsi bali dan instutusi Polri atas dugaan ujaran kebencian Gus Adi.

“Ya kami minta majelis hakim untuk menghadirkan korban yakni Gubenur Bali dan Kapolda Bali. Apabila tidak itu sudah melanggar ketentuan dalam KUHAP,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Tim Kuasa Hukum Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) mengaku

sangat menyesalkan pelanggaran KUHAP yang telah dilakukan berulang kali setiap kali digelar sidang kliennya di PN Singaraja.

Koordinator kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa, menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengajukan interupsi dan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Made Gede Trisna Jaya.

Keberatannya terkait dengan pengajuan pemeriksaaan saksi. Di mana dalam kitab undang-udang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 160 ayat 1 butir (b) berbunyi,” yang pertama-tama didengar keterangan dalam sidang adalah saksi korban”.

Berdasar ayat tersebut, jika berdasar dakwaan jaksa, maka pihak yang patut dihadirkan sebagai saksi korban adalah pimpinan institusi Polri (Kapolri) dan Gubernur Bali.

“Tetapi dalam fakta persidangan yang sudah berjalan tiga kali lebih, saksi yang menjadi korban keberatan (dengan ujaran kebencian terdakwa) tak hadir.

Keberatan tidak hadirnya saksi sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap melaksanakan pemeriksaan.

Sementara pernyataan keberatan kami hanya dicatat,” terang Gede Harga Astawa didampingi dengan tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng

Gede Harja menilai kerap kali tidak ada korban yang menjadi saksi datang dalam persidangan itu sudah mencederai KUHAP.

Padahal KUHAP menyatakan keterangan dalam sidang adalah korban yang menjadi saksi. Jika ujaran kebencian kepada pejabat publik dalam dakwaan jaksa, artinya yang menjadi saksi korban adalah Gubenur Bali dan Kapolri.

Selain itu Gede Harja menambahkan selalu tidak hadirnya saksi yang menjadi korban dapat menimbulkan preseden buruk bagi Mahkamah Agung (MA) ditengah upaya penegakan hukum di masyarakat.

“Dengan tegas kami menyatakan keberatan kepada masjelis hakim lantaran saksi korban tidak pernah hadir memberikan kesaksian,” paparnya.

Hal senada disampaikan oleh I Nyoman Sunarta, kuasa hukum Gus Adi, yang mengatakan pihaknya beberapa kali meminta kepada

Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya untuk menghadirkan saksi korban yang kebaratan atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik. 

“Kami sampaikan tidak maksud untuk menolak. Mengingat karena Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik aduan yang disangkakan.

Mohon saksi yang merasa keberatan dihadirkan,” tutur I Nyoman Sunarta usai persidangan bersama tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng.

Seharusnya sesuai dalam KUHAP saksi yang keberatan harus dihadirkan. Dalam ini dakwaan jaksa menyebut menjadi korban pemerintah provinsi bali dan instutusi Polri atas dugaan ujaran kebencian Gus Adi.

“Ya kami minta majelis hakim untuk menghadirkan korban yakni Gubenur Bali dan Kapolda Bali. Apabila tidak itu sudah melanggar ketentuan dalam KUHAP,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/