MANGUPURA – Meski menjadi polemik di masyarakat, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya tak mempersoalkan kebijakan Koster terkait wajib tes swab dan rapid test bagi turis ke Bali.
Rai Suryawijaya mengakui, SE tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menjadi beban tambahan bagi wisatawan. Namun, kata dia, kebijakan ini positif dalam rangka membebaskan Bali dari Covid-19.
“Saya garis bawahin bapak Gubernur Bali tidak menutup orang datang ke Bali, jadi tetap membuka. Yang diinginkan orang-orang yang datang ke Bali harus sehat. Sehat ini harus dibuktikan dengan PCR,” ujarnya dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Menurutnya, pelaku pariwisata jangan lupa Bali menjadi role model pariwisata Indonesia. Bali juga menjadi lokomotif pariwisata nasional. Karena itu, Bali harus dapat meyakinkan dunia, terlebih Januari 2021 berencana akan membuka pasar internasional.
“Meyakinkan dunia perlu kehati-hatian karena pandemi Covid-19 masih ada dan angkanya fluktuatif. Saya bahkan menghimbau seluruh anggota PHRI membuat Satgas Gotong-royong di hotelnya masing-masing tujuannya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan yang kita sebut CHSE,” jelasnya.
Dikatakan, jika tidak dilakukan antisipasi dengan penerbitan SE Gubernur akan muncul klaster baru Covid-19 karena mereka yang merayakan Nataru akan menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
“Ingat Bali begitu dibuka untuk internasional tidak boleh ditutup lagi, jangan seperti negara lain masih buka tutup. Karena itu, bapak gubernur melarang keras perayaan tahun baru, menggunakan petasan, dan melarang mabuk,” terangnya.
Namun Rai Suryawijaya mengakui kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Bali akan menjadi beban atau menambah biaya dari wisatawan yang datang ke Bali.
“Pasti itu (menambah beban wisatawan) dari tadinya rapid test yang harganya di bawah Rp 100 ribu, sekarang harganya jauh lebih tinggi karena Swab, tapi kembali lagi ini untuk memastikan yang datang ke Bali sehat,” bebernya.
Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 terkait perayaan Nataru menimbulkan polemik di kalangan pelaku pariwisata. Sebab, surat edaran yang berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 akan menjadi beban tambahan bagi wisatawan, sehingga mengurungkan minat wisatawan untuk berlibur ke Bali. Wisatawan terutama yang datang melalui udara harus mengeluarkan biaya tambahan swab tes diluar tiket dan akomodasi. Bahkan, bukan tidak mungkin biaya Swab melebihi dari harga tiket ke Pulau Dewata. Sebab, dalam SE tersebut mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali membawa hasil tes swab PCR untuk pengguna moda transportasi udara dan rapid test antigen untuk pengunjung yang lewat jalur darat dua hari sebelum keberangkatan.