28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:01 AM WIB

Gaji Honorer Ngadat, Kadisdik: Itu Kehendak Sekolah

DENPASAR– Respons Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menelepon langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani

setelah mendapat informasi 27 orang guru kontrak dan honorer SMA Negeri 1 Kuta Selatan yang tak digaji sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh.

Buktinya, dalam tatap muka Komisi I DPRD Bali dengan para guru di aula SMKN Amlapura, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Jumat (13/4) hal serupa kembali berulang.

Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dan anggota terkejut mendengar keluhan 43 guru berstatus kontrak dan OJTM (orang per jam tatap muka, red)

belum digaji dari bulan Januari hingga April 2018. Demikian juga dalam sidak, Selasa (17/4) kemarin di SMKN 1 Singaraja. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Tama Tenaya mengungkapkan 24 guru kontrak dan 19 guru OJTM belum menerima gaji sejak Januari 2018 di SMKN Amlapura.

Guru OJTM di sekolah tersebut diketahui per jam tatap muka dibayar Rp 50 ribu. Sementara di SMKN 1 Singaraja berjumlah 50 guru kontrak dan honorer. 

Tama Tenaya kaget dan menyayangkan “musibah” yang dialami para guru kontrak dan guru OJTM tersebut.

Tim Komisi yang terdiri atas I Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Widjera, I Nyoman Oka Antara fakta itu menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran UU No 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan. 

Tirtawan mengaku langsung meminta data untuk bahan pertanyaan terkait kejanggalan upah guru kontrak dan OJTM belum dibayar. “50-an tenaga guru kontrak dan honorer,” bebernya menyebut jumlah.

Ditemui langsung di Gedung DPRD Bali, Tia Kusuma Wardhani menyebut ngadatnya gaji guru kontrak dan honorer tersebut lantaran kesalahan sekolah bersangkutan.

Menariknya, Tia mengatakan hal itu kemauan dari pihak sekolah. “Kalau memang tidak diproses oleh sekolah ya tidak mungkin.

Koordinasi cek dengan sekolah. Bisa saja guru tersebut seperti di Karangasem. Mereka minta supaya ngerapel selama tiga bulan,” tegasnya.

Imbuh Tia, kalau sekolah tidak memproses, maka secara otomatis UPT kabupaten setempat juga tidak bisa memproses. Apakah ngerapel gaji diperbolehkan? Tia menjawab itu permintaan langsung para guru.

“Sepanjang itu kesepakatan. Yang penting kan uangnya masuk ke rekening. Kalau di Buleleng perlu dicek dulu sekolahnya ngamprah atau tidak?” pungkasnya.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, I Made Puri Suastika membenarkan pernyataan Tia Kusuma Wardani. 

Puri Suastika menjelaskan, semula disepakati amprah gaji untuk guru kontrak dan guru OJTM per tiga bulan.

Soal gaji Januari-Maret yang belum terbayar di SMKN Amlapura dikatakannya lantaran sekolah terlambat setor data. 

DENPASAR– Respons Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menelepon langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani

setelah mendapat informasi 27 orang guru kontrak dan honorer SMA Negeri 1 Kuta Selatan yang tak digaji sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 beberapa waktu lalu ternyata tidak berpengaruh.

Buktinya, dalam tatap muka Komisi I DPRD Bali dengan para guru di aula SMKN Amlapura, Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Jumat (13/4) hal serupa kembali berulang.

Pada pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya dan anggota terkejut mendengar keluhan 43 guru berstatus kontrak dan OJTM (orang per jam tatap muka, red)

belum digaji dari bulan Januari hingga April 2018. Demikian juga dalam sidak, Selasa (17/4) kemarin di SMKN 1 Singaraja. 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Tama Tenaya mengungkapkan 24 guru kontrak dan 19 guru OJTM belum menerima gaji sejak Januari 2018 di SMKN Amlapura.

Guru OJTM di sekolah tersebut diketahui per jam tatap muka dibayar Rp 50 ribu. Sementara di SMKN 1 Singaraja berjumlah 50 guru kontrak dan honorer. 

Tama Tenaya kaget dan menyayangkan “musibah” yang dialami para guru kontrak dan guru OJTM tersebut.

Tim Komisi yang terdiri atas I Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Widjera, I Nyoman Oka Antara fakta itu menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran UU No 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan. 

Tirtawan mengaku langsung meminta data untuk bahan pertanyaan terkait kejanggalan upah guru kontrak dan OJTM belum dibayar. “50-an tenaga guru kontrak dan honorer,” bebernya menyebut jumlah.

Ditemui langsung di Gedung DPRD Bali, Tia Kusuma Wardhani menyebut ngadatnya gaji guru kontrak dan honorer tersebut lantaran kesalahan sekolah bersangkutan.

Menariknya, Tia mengatakan hal itu kemauan dari pihak sekolah. “Kalau memang tidak diproses oleh sekolah ya tidak mungkin.

Koordinasi cek dengan sekolah. Bisa saja guru tersebut seperti di Karangasem. Mereka minta supaya ngerapel selama tiga bulan,” tegasnya.

Imbuh Tia, kalau sekolah tidak memproses, maka secara otomatis UPT kabupaten setempat juga tidak bisa memproses. Apakah ngerapel gaji diperbolehkan? Tia menjawab itu permintaan langsung para guru.

“Sepanjang itu kesepakatan. Yang penting kan uangnya masuk ke rekening. Kalau di Buleleng perlu dicek dulu sekolahnya ngamprah atau tidak?” pungkasnya.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Karangasem, I Made Puri Suastika membenarkan pernyataan Tia Kusuma Wardani. 

Puri Suastika menjelaskan, semula disepakati amprah gaji untuk guru kontrak dan guru OJTM per tiga bulan.

Soal gaji Januari-Maret yang belum terbayar di SMKN Amlapura dikatakannya lantaran sekolah terlambat setor data. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/