MANGUPURA – Ada ribuan karyawan yang dirumahkan dan ratusan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PKH) di Badung.
Pemkab Badung juga langsung mengambil langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada karyawan terdampak yang ber-KTP Badung. Namun, saat ini masih dalam pendataan.
Rencananya insentif yang diberikan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) alias uang yang ditransfer melalui rekening bank.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersurat ke sejumlah perusahaan meminta data tenaga kerja yang di PHK maupun yang dirumahkan.
Pekerja yang berhak mendapatkan insentif selain harus ber-KTP Badung, juga harus mengantongi surat keterangan PHK dan dirumahkan dari perusahannya,
memiliki NPWP, memiliki rekening di BPD Bali, dan melampirkan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari Pemkab Badung terkait efek corona virus diseases (Covid-19).
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, pendataan pekerja formal yang dilakukan Disperinaker Badung sudah hampir rampung.
Hanya saja pihaknya masih meminta untuk melakukan pendataan juga terhadap pekerja non formal yang terdampak.
“Kalau data itu sudah masuk baru kita buat hitung-hitungan dan rincian teknisnya. Selain itu, disnaker juga sedang mencari data pekerja formal
kita yang berasal dari Badung tapi bekerja di luar Badung, yang juga terkena PHK atau dirumahkan,” terang Suiasa di Puspem Badung.
Sebagai data pembanding, juga akan diambil dari data serikat pekerja. “Agar orang penerima manfaat tepat sasar, dalam persyaratan yang bersangkutan
wajib menunjukkan surat bukti di PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja,” jelas Wakil Ketua I Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung ini.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.
Surat tersebut tertanggal 14 April 2020. Dalam surat disebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan.
Pada point berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, foto copy KTP,
surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, foto copy NPWP pekerja, foto copy buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja,
dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek Covid-18.
Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. “Iya, menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung
dalam rangka penanggulangan Covid-19, dimana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif
bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan, kami telah bersurat kepada seluruh perusahaan untuk memohon data,” terang Oka Dirga.
Sementara data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. Sehingga, bisa segera dilaporkan kepada pimpinan.
Mengenai penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menegaskan masih dalam tahap kajian.
“Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung saja, atau keseluruhan,” kata Oka Dirga.
Seperti disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kepada awak media, Senin (13/4) di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung,
Puspem Badung, besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.