29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:41 AM WIB

Rampingkan Jabatan, Koster Pangkas 8 Jabatan Eselon II Pemprov Bali

DENPASAR –  Gubernur Bali Wayan Koster berencana memangkas sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bali.

Rencana itu disampaikan Koster saat rapat Paripurna ke – 10 DPRD Bali masa persidangan II tahun sidang 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Bali kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Rapat itu membahas tentang rancangan peraturan daerah perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Ranperda perampingan perangkat daerah tersebut telah sesuai arahan Presiden Jokowi saat dilakukan rapat koordinasi bersama menteri,

gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu. Tujuaannya tiada lain untuk birokrasi lebih efektif dan efesien. 

“Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap.  Penyederhanan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional.

Semula ada 49 jabatan eselon dua menjadi  41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon dua,” papar Koster

Koster menjelaskan ranperda tentang perubahan ketiga pada  peraturan daerah Provinsi Bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian dari misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Khususnya misi mengembangkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti,” jelasnya.

Hanya saja perampingan itu dilakukan tidak semena-mena, sebab Koster menyebutkan pemprov Bali posisinya middle manejemen. 

“Beda dengan kabupaten/ kota yang memiliki urusan langsung lebih banyak. Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional.  Namun lebih ke regulator dan fasilitator,” sambungnya.

Saat ini ia pun kembali mendalami dan memetakan OPD yang ada. Mempertimbangkan beban kerja, maka memandang jabatan eselon dua yang jumlahnya 41 masih bisa dirampingkan menjadi 37 jabatan eselon dua.

Sehingga masih bisa dikurangi menjadi 4 eselon dua.  “Berarti tahap satu diserderhanakan dari 49 menjadi 41, dan kini menjadi 37 jabatan eselon  dua,

total berkurang 12 jabatan eselon dua. Itu telah berdampak pada efesiensi anggaran pada APBD sebesar Rp 100 miliar,” tegas Koster.

DENPASAR –  Gubernur Bali Wayan Koster berencana memangkas sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bali.

Rencana itu disampaikan Koster saat rapat Paripurna ke – 10 DPRD Bali masa persidangan II tahun sidang 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Bali kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Rapat itu membahas tentang rancangan peraturan daerah perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Ranperda perampingan perangkat daerah tersebut telah sesuai arahan Presiden Jokowi saat dilakukan rapat koordinasi bersama menteri,

gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu. Tujuaannya tiada lain untuk birokrasi lebih efektif dan efesien. 

“Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap.  Penyederhanan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional.

Semula ada 49 jabatan eselon dua menjadi  41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon dua,” papar Koster

Koster menjelaskan ranperda tentang perubahan ketiga pada  peraturan daerah Provinsi Bali nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian dari misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Khususnya misi mengembangkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti,” jelasnya.

Hanya saja perampingan itu dilakukan tidak semena-mena, sebab Koster menyebutkan pemprov Bali posisinya middle manejemen. 

“Beda dengan kabupaten/ kota yang memiliki urusan langsung lebih banyak. Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional.  Namun lebih ke regulator dan fasilitator,” sambungnya.

Saat ini ia pun kembali mendalami dan memetakan OPD yang ada. Mempertimbangkan beban kerja, maka memandang jabatan eselon dua yang jumlahnya 41 masih bisa dirampingkan menjadi 37 jabatan eselon dua.

Sehingga masih bisa dikurangi menjadi 4 eselon dua.  “Berarti tahap satu diserderhanakan dari 49 menjadi 41, dan kini menjadi 37 jabatan eselon  dua,

total berkurang 12 jabatan eselon dua. Itu telah berdampak pada efesiensi anggaran pada APBD sebesar Rp 100 miliar,” tegas Koster.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/