29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

Protokol Covid-19 di Bandara Berlaku Ketat, Ini Syarat Bagi Penumpang

MANGUPURA – Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Langkah ini ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

Menurut GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandara merujuk aturan dari pemerintah pusat maupun dari Gubernur Bali.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

“Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” kata Herry A.Y. Sikado.

Pada tanggal 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

Protokol kesehatan diterapkan terhadap penumpang berdasar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020,

Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.

Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum.

“Kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus Corona melalui moda transportasi udara,” ujar Herry.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020.

Jadi, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri,

surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang. 

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online,

serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian

Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri,

serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasar rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan.

Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasar uji tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan,

kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, desinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat,

penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi.

Khusus untuk implementasi teknologi, otoritas bandara telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal.

“Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam

proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandar udara,” pungkasnya.

MANGUPURA – Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Langkah ini ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

Menurut GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandara merujuk aturan dari pemerintah pusat maupun dari Gubernur Bali.

Karena itu, pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

“Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” kata Herry A.Y. Sikado.

Pada tanggal 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

Protokol kesehatan diterapkan terhadap penumpang berdasar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020,

Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.

Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum.

“Kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus Corona melalui moda transportasi udara,” ujar Herry.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020.

Jadi, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri,

surat hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang. 

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online,

serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian

Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri,

serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasar rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan.

Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasar uji tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan,

kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, desinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat,

penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi.

Khusus untuk implementasi teknologi, otoritas bandara telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal.

“Untuk kebijakan terbaru, kami juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam

proses pengambilan bagasi. Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandar udara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/