26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:46 AM WIB

Serba Online, Mengurus Izin di Badung Kini Tak Perlu dengan Calo

MANGUPURA – Pengurusan izin di dunia pemerintahan tak bisa lepas dari calo atau biro saja. Berbeda dengan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Badung.

Pasalnya, mereka telah mengeluarkan aplikasi digital berbasis online bernama Layanan Perizinan Online (Laperon) Badung.

Sehingga masyarakat bisa mengurus izin secara online, tanpa memanfaatkan  biro saja atau calo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan , menerangkan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan public dalam urusan penanaman modal dan perizinan.

Pihaknya telah mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, tujuannya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan dari pemerintah.

Karena berorientasi memberikan pelayanan dengan cepat, mudah, tepat, dan transparan melalui aplikasi secara online.  

“Dalam urusan pelayanan perizinan, kami sudah melaunching Laperon dengan Sampai saat ini sudah bisa melayani 121 jenis permohonan izin secara online,” jelasnya.

Laperon ini aplikasi berbasis online bisa diakses melalui website dan juga di download di ply store melalui smartphone android. 

Jadi masyarakat bisa mengakses dari mana pun dan kapan pun. Aplikasi ini juga telah menyediakan  tanda tangan Electronic, terintegrasi dengan bank,

bisa dipantau, bisa ditembuskan izin ke instansi terkait secara real time,  dan izin bisa langsung diterima masyarakat dengan real time. 

Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir  kalau dalam pengurusan izin tidak paham. Karena telah menyiapkan layanan berbantuan.

Ada petugas dari perizinan yang membantu masyarakat untuk memohon perizinan di aplikasi Laperon.

Setiap tahapan juga ada pemberitahuan dan perbaikan juga langsung bisa dilakukan karena masyarakat bisa membikin akun personal di aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini untuk memudahkan mengajukan permohonan izin tanpa calo.  Verifikasi berkas oleh petugas DPMPTSP secara online.

Pemantauan posisi berkas secara online.  revisi berkas permohonan izin secara online dan unduh izin resmi anda secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut sampai bulan September ini, telah melayani 8171 permohonan izin. Rinciannya permohonan dalam proses 1095 berkas,

permohonan selesai 5547 berkas, permohonan ditolak 833 berkas, izin ditolak 61 berkas, pembatalan permohonan oleh pemohon 295,  revisi permohonan 340 berkas.

“Namun tidak sepenuhnya kami berikan kepuasan dalam pelayanan, karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang aturannya tidak ada yang dilanggar,

persyaratan terpenuhi  baik secara administrasi dan teknis  kami bisa layani dengan cepat. Kalau persyaratan tidak dipenuhi tentu tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (rba)

 

MANGUPURA – Pengurusan izin di dunia pemerintahan tak bisa lepas dari calo atau biro saja. Berbeda dengan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Badung.

Pasalnya, mereka telah mengeluarkan aplikasi digital berbasis online bernama Layanan Perizinan Online (Laperon) Badung.

Sehingga masyarakat bisa mengurus izin secara online, tanpa memanfaatkan  biro saja atau calo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan , menerangkan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan public dalam urusan penanaman modal dan perizinan.

Pihaknya telah mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, tujuannya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan dari pemerintah.

Karena berorientasi memberikan pelayanan dengan cepat, mudah, tepat, dan transparan melalui aplikasi secara online.  

“Dalam urusan pelayanan perizinan, kami sudah melaunching Laperon dengan Sampai saat ini sudah bisa melayani 121 jenis permohonan izin secara online,” jelasnya.

Laperon ini aplikasi berbasis online bisa diakses melalui website dan juga di download di ply store melalui smartphone android. 

Jadi masyarakat bisa mengakses dari mana pun dan kapan pun. Aplikasi ini juga telah menyediakan  tanda tangan Electronic, terintegrasi dengan bank,

bisa dipantau, bisa ditembuskan izin ke instansi terkait secara real time,  dan izin bisa langsung diterima masyarakat dengan real time. 

Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir  kalau dalam pengurusan izin tidak paham. Karena telah menyiapkan layanan berbantuan.

Ada petugas dari perizinan yang membantu masyarakat untuk memohon perizinan di aplikasi Laperon.

Setiap tahapan juga ada pemberitahuan dan perbaikan juga langsung bisa dilakukan karena masyarakat bisa membikin akun personal di aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini untuk memudahkan mengajukan permohonan izin tanpa calo.  Verifikasi berkas oleh petugas DPMPTSP secara online.

Pemantauan posisi berkas secara online.  revisi berkas permohonan izin secara online dan unduh izin resmi anda secara online,” jelasnya.

Lebih lanjut sampai bulan September ini, telah melayani 8171 permohonan izin. Rinciannya permohonan dalam proses 1095 berkas,

permohonan selesai 5547 berkas, permohonan ditolak 833 berkas, izin ditolak 61 berkas, pembatalan permohonan oleh pemohon 295,  revisi permohonan 340 berkas.

“Namun tidak sepenuhnya kami berikan kepuasan dalam pelayanan, karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang aturannya tidak ada yang dilanggar,

persyaratan terpenuhi  baik secara administrasi dan teknis  kami bisa layani dengan cepat. Kalau persyaratan tidak dipenuhi tentu tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, ” pungkasnya. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/