25.7 C
Jakarta
19 April 2024, 9:23 AM WIB

2.074 Narapidana se-Bali dapat Remisi, 61 Orang Langsung Bebas

KEROBOKAN– Sebanyak 2.074 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan se-Bali menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 RI. Dari dua ribu lebih napi yang menerima remisi itu, sebanyak 61 orang menerima remisi umum dua (RU II). 61 orang napi tersebut dinyatakan merdeka alias langsung menghirup udara bebas.

 

Penyerahan remisi bagi napi se-Bali itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Tampak hadir Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bali serta Pemkab Badung.

 

Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyampaikan, dari jumlah napi yang menerima remisi, terdapat juga napi Warga Negara Asing (WNA). “Untuk warga binaan WNA, ada 55 orang WNA yang menerima remisi, di mana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas,” ujar Anggiat.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi ini merupakan penghargaan bagi napi yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Di antaranya berkelakukan baik atau tidak pernah melanggar tata tertib selama di dalam lapas. “Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

 

Di samping itu, lanjut Anggiat, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan. “Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan, sehingga pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan,” kata Koster.

 

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu berharap napi yang mendapat remisi bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pesannya.

 

Ia juga mengucapkan selamat pada napi yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” tandasnya. (san)

KEROBOKAN– Sebanyak 2.074 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan se-Bali menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 RI. Dari dua ribu lebih napi yang menerima remisi itu, sebanyak 61 orang menerima remisi umum dua (RU II). 61 orang napi tersebut dinyatakan merdeka alias langsung menghirup udara bebas.

 

Penyerahan remisi bagi napi se-Bali itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Tampak hadir Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bali serta Pemkab Badung.

 

Anggiat Napitupulu dalam laporannya menyampaikan, dari jumlah napi yang menerima remisi, terdapat juga napi Warga Negara Asing (WNA). “Untuk warga binaan WNA, ada 55 orang WNA yang menerima remisi, di mana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas,” ujar Anggiat.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi ini merupakan penghargaan bagi napi yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Di antaranya berkelakukan baik atau tidak pernah melanggar tata tertib selama di dalam lapas. “Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

 

Di samping itu, lanjut Anggiat, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Sementara itu, Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan. “Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan, sehingga pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan,” kata Koster.

 

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu berharap napi yang mendapat remisi bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pesannya.

 

Ia juga mengucapkan selamat pada napi yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” tandasnya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/